KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Achmad Iskandar, sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Selain Iskandar, KPK juga memanggil Bagus Wahyudyono, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
KPK juga memanggil enam orang saksi dari pihak swasta, yaitu Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, Syamsuddin, M. Busro Mun'im, dan Achmad Yahya.
Selain itu, tiga orang saksi dari pihak wiraswasta juga dipanggil, yaitu Ahmad Affandy, RA. Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi," jelas Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta di tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.
Rangkaian penggeledahan ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 18 Oktober 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan, serta barang bukti lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/23/12495041/kpk-panggil-eks-wakil-ketua-dprd-jatim-terkait-korupsi-dana-hibah.
Ketua DPRD Jawa Timur dan 20 orang lainnya dicegah berpergian ke luar negeri karena berkaitan dengan kasus suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim Halaman all [461] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta 20 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Tessa hanya menyebutkan 21 inisial daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berikut latar belakangnya.
Namun, berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, 21 orang tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, anggota DPRD Jatim Mahhud.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Sampang Abd. Mottolib, bendahara DPC Gerindra Probolinggo Moch. Mahrus.
Lalu, staf Sekretaris Dewan (Sekwan) Bagus Wahyudyono, Kepala Desa bernama Sukar, Guru Achmad Yahya M, pihak swasta bernama Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M. Fathullah.
Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat kepada anggota DPRD Jawa Timur.
Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi, dan lainnya.
Setelah sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024.
Lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 380 juta hingga kwitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Operasi penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah," kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, hingga barang elektronik yang digunakan sebagai media penyimpanan data.
Penggeledahan itu dilakukan di Surabaya, Blitar, Pasuruan, Tulungagung, Sumenep, Bangkalan, dan Sampang.
"Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung," ujar Tessa.
Tessa menyebutkan, barang-barang yang disita akan didalami oleh penyidik.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita Populer Nasional 10 Juli 2024, Komisi II pernyatakan rencana KPU kunker ke Eropa; KPK Geledah rumah anggota DPRD Jatim terkaait suap dana hibah Halaman all [641] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih terus disorot usai pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, Hasyim dicopot lantaran terbukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari pada 9 Juli 2024.
Kini, KPU kembali disorot karena pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimar Girsang yang mengaku bahwa dia mendengar rencana kunjungan kerja KPU ke beberapa negara Eropa dari beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Anggota DPR dari fraksi PDI-P ini mempertanyakan rencana kunjungan tersebut karena penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah selesai.
1. Dapat Info KPU Mau Kunker ke Eropa, Pimpinan Komisi II: Ada Apa? PPLN Sudah Bubar
Menurut Junimart, rencana kunjungan tersebut janggal karena Panita PPLN sudah dibubarkan menyusul selesainya penyelenggaraan pemilu.
"Ada apa dengan KPU RI? Bersurat ke KBRI di beberapa negara Eropa untuk melakukan kunker. Pileg (pemilihan legislatif), pilpres sudah selesai. PPLN sudah dibubarkan," kata Junimart kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
Oleh karena itu, dia mengaku, telah meminta semua KBRI untuk menolak kedatangan KPU dengan alasan kunjungan kerja.
"Saya tegas menyampaikan kepada semua KBRI menolak kunjungan-kunjungan KPU tersebut. Pemilu (pileg, pilpres) sudah tuntas selesai. PPLN sudah dibubarkan. Ini pemborosan anggaran," ujar Junimart.
Kemudian, dia mengatakan, Komisi II akan mengawasi secara ketat segala tingkah laku KPU karena lembaga tersebut tercatat sering kunjungan kerja ke luar negeri.
"Kerja kerja KPU yang hobi holiday dengan alasan kunjungan monitoring dan evaluasi ke LN (luar negeri) wajib diwaspadai sebagai penyalahgunaan anggaran," kata Junimart.
2. KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah
Berita populer lainnya datang dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
"Iya," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Alex mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang tengah diusut penyidik.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
Terkini, KPK menetapkan empat orang anggota DPRD Jatim sebagai tersangka terkait kasus dana hibah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Terhadap Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Atas dakwaan menerima suap 39,5 miliar.