JAKARTA,investor.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku siap melaksanakan program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun, BPH Migas kini masih menunggu keputusan final pemerintahan.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya siap mengimplementasikan pembatasan BBM sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Kita ikut kebijakan pemerintah,” ungkap Saleh, saat ditanya terkait kesiapan BPH Migas jelang wacana pemberlakuan program pembatasan BBM mulai 17 Agustus 2024 mendatang, saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).
Saleh menyampaikan, terkait waktu pelaksanaan, kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi hingga sanksi kepada pelanggar syarat pembeli atau penjual BBM bersubsidi akan diatur secara lengkap di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Perpres juga mengatur konsumen pengguna untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Jadi, tidak hanya solar. Detailnya bagaimana, sebaiknya tunggu Perpres terbit ya,” ujar Saleh.
Dia mengatakan, BPH Migas sendiri belum mengetahui kapan revisi Perpres 191/2014 soal BBM bersubsidi itu akan terbit. “Belum tahu kapan terbitnya,” imbuh Saleh.
Meski begitu, Saleh menjelaskan, pemerintah tentu memerlukan waktu yang panjang untuk menggodok revisi Perpres 191/2014 soal BBM bersubsidi tersebut karena berkaitan dengan kepentingan banyak masyarakat Indonesia.
“Ya tentu perlu pertimbangan komprehensif, dari segi pertimbangan sosial, ekonomi dan lainnya, karena soal BBM ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News