#30 tag 24jam
APF Bantah Pernyataan Satgas BLBI, Klaim Tak Ada Hubungan dengan Marimutu Sinivasan
Satgas BLBI amankan obligor Marimutu Sinivasan saat hendak kabur ke Malaysia. Marimutu memiliki utang besar kepada negara, namun APF bantah keterkaitan. [634] url asal
#marimutu-sinivasan #texmaco-group #satgas-blbi #utang-negara
(detikFinance - Sosok) 12/09/24 11:43
v/14969670/
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengamankan obligor Marimutu Sinivasan saat hendak kabur ke Malaysia. Penangkapan bos Texmaco Group ini dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 (Rp 31,7 triliun) dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
Terkait penangkapan ini, Satgas BLBI sempat menyampaikan bahwa Marimutu pernah melakukan pembayaran utang kepada negara sebesar Rp 1 miliar melalui PT Asia Pacific Fibers, Tbk. (APF)
Menanggapi pernyataan itu, Business Communications and PR APF Prama Yudha Amdan dengan tegas membantah segala informasi yang sempat disampaikan Satgas BLBI. Sebab saat ini perusahaan tidak memiliki hubungan apapun dengan obligor Texmaco Group ataupun Marimutu.
"Pernyataan bahwa APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha," kata Prama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2024).
Ia menjelaskan pada awalnya Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang bergerak di industri serat dan benang polyester pada 1984 lalu. Namun pada 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor.
Polysindo kemudian mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.
Dalam perdamaian tersebut terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco.
Atas dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini, Polysindo beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dari Texmaco Group. Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. Barulah pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk.
"Sejak 2005 hingga hari ini kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan yang mayoritas diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," terangnya.
Selain itu, Prama dengan tegas juga membantah pernyataan BLBI yang mengatakan bahwa Marimutu Bara pernah melakukan pembayaran utang kepada negara melalui perusahaan.
"Pernyataan 'Marimutu melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco." adalah tidak benar," tegasnya.
Ia menjelaskan interaksi perusahaan dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021. Kala itu perusahaan sudah menyampaikan bahwa mereka sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan Texmaco Group ataupun Marimutu.
"Kami memaparkan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Texmaco Group dan menjelaskan maksud kami menindaklanjuti proposal restrukturisasi sebagai solusi
permasalahan APF sebagaimana pembicaraan sebelumnya," jelas Prama.
Kemudian pada 18 Januari 2022, perusahaan kembali memenuhi panggilan rapat oleh Satgas BLBI (POKJA B) yang meminta itikad (komitmen) baik untuk membahas penyelesaian kasus utang tersebut. Karena hal inilah perusahaan melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar.
"Kami kemudian menyanggupi pemenuhan itikad baik tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai commitment fee untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi," terangnya.
Artinya pembayaran ini dimaksudkan sebagai itikad baik dengan melunasi sebagian biaya penyelesaian restrukturisasi utang perusahaan, bukan membayarkan utang Texmaco Group atau Marimutu kepada negara.
Ia menyebut pembayaran ini dilakukan pada tanggal 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga kami tembuskan kepada Bapak Ketua Satgas. Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp 10 miliar itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," pungkasnya.
Simak Video: Satgas BLBI Berhasil Sita Rp 34,6 T Aset Pengemplang
Kemenkeu Ungkap Kasus BLBI Belit Marimutu Sinivasan hingga Mau Kabur ke Malaysia
Satgas BLBI mencekal Marimutu Sinivasan hingga Desember 2024. Ia dilarang keluar negeri terkait utang besar Texmaco Group kepada negara. [1,060] url asal
#kemenkeu #blbi #marimutu-sinivasan #texmaco-group
(detikFinance - Moneter) 10/09/24 08:59
v/14947319/
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024. Artinya sampai periode tersebut, bos Texmaco Group itu dilarang keluar wilayah Indonesia.
"Cekalnya berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rionald yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pun mengapresiasi jajaran petugas Imigrasi yang telah menangkap Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Ia diduga hendak kabur ke Malaysia.
"Saya terima kasih sekali bahwa Imigrasi membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ucapnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
"Sudah ada usaha tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali," ucap Rionald.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan Marimutu Sinivasan untuk dicegah ke luar negeri. Paspor milik Bos Texmaco Group itu ditahan dan selanjutnya prosesnya diserahkan ke Satgas BLBI.
"Ditahan paspornya untuk selanjutnya Satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan. Nggak ditahan (orangnya), dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang)," ucap Silmy Karim kepada wartawan.
Kronologi Kasus BLBI Marimutu Sinivasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengenai posisi Grup Texmaco sebagai obligor BLBI. Ia mengatakan pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai dari bank BUMN hingga swasta.
"Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank," katanya dalam konferensi pers tersebut.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco, lanjut Sri Mulyani, untuk divisi engineering mencapai Rp 8,08 triliun dan US$ 1,24 juta. Kemudian untuk divisi tekstilnya ada pinjaman sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu. Belum lagi ditambah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet saat terjadi krisis sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dan dalam proses ini pun pemerintah selama ini masih cukup suportif terhadap Grup Texmaco, termasuk pada saat itu justru karena divisi tekstilnya masih tetap bisa berjalan, pemerintah melalui bank BNI memberikan penjaminan terhadap L/C-nya (letter of credit)," jelas Sri Mulyani.
Di dalam prosesnya, Grup Texmaco telah melakukan agreement atau persetujuan dengan pemerintah mengenai master of restructuring agreement yang ditandatangani sendiri oleh pemilik Texmaco. Dalam hal itu, telah setuju bahwa utang dari 23 operating company Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan pada 2 holding company yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Untuk membayar kewajiban yang dimiliki oleh Grup Texmaco, pada waktu itu disetujui bahwa Texmaco akan mengeluarkan exchangeable bond, di mana itu menjadi pengganti dari utang-utang yang sudah dikeluarkan melalui bank yang dijamin oleh holding company yang ditunjuk tersebut. Exchangeable bond tersebut memiliki bunga untuk rupiah dengan tenor 10 tahun sebesar 14% dan untuk yang non rupiah atau dolar AS sebesar 7%.
"Di dalam perkembangannya, kembali lagi Grup Texmaco gagal membayar dari kupon exchangeable bond yang diterbitkan pada tahun 2004. Dengan demikian, pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bond tersebut," jelas Sri Mulyani.
Kemudian, pada 2005, kembali pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa hak tagih pemerintah kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya.
Mereka menjanjikan akan membayar utangnya kepada pemerintah melalui operating company dan holding company yang dianggap masih baik, termasuk untuk membayar letter of credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.
"Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar US$ 80.570.000," sambungnya.
Bahkan dalam berbagai publikasi di media massa, pemilik Grup Texmaco mengatakan utangnya ke pemerintah hanya Rp 8 triliun. Padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta atas L/C yang diterbitkan, namun tidak dibayarkan juga.
"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perusahaannya yang memang masih jalan bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kembali," tutur Sri Mulyani.
Pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset Grup Texmaco yang menurut Sri Mulyani selama lebih dari 20 tahun diberikan ruang dan waktu, kesempatan, dukungan dengan memberikan L/C jaminan hingga jaminannya itu terambil. Aset yang disita berupa lahan seluas 4.794.202 meter persegi.
Tanggapan Marimutu Sinivasan
Sebelumnya pada 7 Desember 2021, Marimutu Sinivasan pernah menerangkan posisinya dalam kasus BLBI. Dia menyatakan tidak pernah mendapatkan BLBI.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007," katanya dalam keterangan pers.
Meski begitu, dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara USD 558.309.845 (kurs Rp 14.500).
"Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000," jelasnya.
Laporan itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
"Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan)," ungkapnya.
Dengan mengakui utang itu, Marimutu Sinivasan pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan. "Saya beriktikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," lanjutnya.
Marimutu Sinivasan mengaku sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. "Namun permintaan saya tidak mendapat tanggapan," ungkapnya.
(aid/kil)