Ingat, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pekan Ini
Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, Senin (8/7/2024) hingga Jumat (12/7/2024). Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 06:12 10044766
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali merepakan aturan ganjil genap (gage) pada pekan ini selama lima hari.
Penerapan gage pada pekan ini akan dimulai pagi ini, Senin (8/7/2024) hingga Jumat (12/7/2024), dengan dua sesi berbeda, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Perlu diingat, bagi masyarakat yang akan melewati 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta diharapkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Sebab, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini , yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari