Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

KPK harus segera memutuskan status hukum YA dan HK dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) seiring masa pencegahan yang habis. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 10:39 10062890

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harus menentukan status hukum YA dan HK dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) seiring masa pencegahan yang habis.

YA dan HK merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini aturan Imigrasi hanya membolehkan pencegahan orang ke luar negeri diperpanjang satu kali enam bulan.

Adapun YA dan HK telah dicegah bepergian ke luar negeri dua kali enam bulan.

"Dua kali cekal itu habis kita harus menentukan orang-orang ini seperti apa gitu statusnya, seperti itu," kata Asep kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Karena masa cegah yang sudah habis, YA dan HK bisa leluasa bepergian ke luar negeri dan berisik melarikan diri.

Asep mengatakan, KPK harus menyesuaikan dengan aturan Imigrasi terkait pencegahan yang hanya berlaku maksimal 2 x 6 bulan.


Aturan tersebut merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangkalan.

"Kalau sebelumnya dicekal itu habis (yang kedua) ya bisa dicekal ketiga, pencekalannya diperpanjang dan sebagainya," ujar Asep.

Adapun YA dan HK sudah dicegah untuk kedua kalinya pada Desember 2022 lalu. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri bersama Karen dan anaknya, Dimas Mohamad Aulia.

Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 sekaligus eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina.

Sementara, Hari meruoakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

#kpk #lng-pertamina #karen-agustiawan #kasus-lng-pertamina

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/10390671/masa-cegah-habis-kpk-harus-putuskan-status-hukum-kolega-karen-agustiawan