Usulkan Nama Deddy Corbuzier di Pilkada Jakarta, PSI Jakbar: Otot Politiknya Kuat

Usulkan Nama Deddy Corbuzier di Pilkada Jakarta, PSI Jakbar: Otot Politiknya Kuat

William Aditya Sarana menuturkan, alasan Deddy Corbuzier masuk usulan karena dinilai sebagai figur publik yang bergerak aktif mengikuti isu politik. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 12:06 10067453

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Deddy Corbuzier masuk daftar nama usulan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat.

Plt Ketua DPD PSI Jakarta Barat, William Aditya Sarana menuturkan, alasan Deddy Corbuzier masuk usulan karena dinilai sebagai figur publik yang bergerak aktif mengikuti isu politik.

"Peran publik Deddy Corbuzier di militer sebagai Letkol Tituler sangat baik, otot politiknya kuat," ujar William saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Menurut William, tidak banyak artis Tanah Air yang memiliki kemampuan komunikasi publik yang mumpini seperti Deddy Corbuzier.

Sebab itu, Deddy menjadi satu-satunya dari lima nama usulan bakal calon pemimpin Jakarta dari PSI Jakbar, yang lahir dari dunia hiburan.

"Tidak banyak figur publik yang punya public service. Beliau jadi salah satu yang diusulkan PSI Jakarta Barat," ucap William.

Adapun, PSI Jakarta Barat mengusulkan enam nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Enam nama tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Daerah yang digelar DPD PSI Jakarta Barat bersama pengurus tingkat Kota hingga Kecamatan di Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2024).

Enam nama yang diusulkan DPD PSI Jakarta Barat, yakni Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, Grace Natalie, Erick Thohir, Deddy Corbuzier, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengerucutan usulan nama ini setelah melalui berbagai proses dan penyaringan dari hasil aspirasi pihak internal PSI dan juga masyarakat Jakarta Barat.

Usulan nama itu, kata William, bakal diserahkan ke DPW PSI Jakarta dan DPP PSI untuk menentukan siapa bakal calon yang bakal direkomendasi kan PSI untuk Pilkada Jakarta 2024.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Pada Pemilu legislatif 2024, PSI memperoleh 465.936 suara dan diperkirakan akan mendapat 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, PSI harus berkoalisi jika ingin mengusung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

#deddy-corbuzier #psi #pilkada-jakarta-2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/08/12065831/usulkan-nama-deddy-corbuzier-di-pilkada-jakarta-psi-jakbar-otot