Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Langsung Digiring ke Tahanan Usai Sidang - kumparan.com

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Langsung Digiring ke Tahanan Usai Sidang - kumparan.com

Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK. Terdakwa gratifikasi dan pencucian uang itu sempat dibebaskan usai putusan selanya dikabulkan Hakim PN Jakpus.

(Kumparan.com) 08/07/24 11:53 10069691

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan KPK. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gerak cepat melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membawa Gazalba kembali ke tahanan.

Eksekusi penahanan tersebut dilakukan langsung Jaksa KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Gazalba Saleh sempat dibebaskan karena putusan sela yang diajukannya dikabulkan PN Jakpus. Namun, putusan itu dianulir setelah banding KPK diterima Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim Banding memerintahkan perkara Gazalba Saleh dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Hari ini, sidang perdana usai putusan banding itu. Hakim PN Jakpus pun langsung memerintahkan penahanan Gazalba Saleh.

Nampak Gazalba Saleh keluar dari ruang persidangan sekitar pukul 10.20 WIB, dia sempat turun ke rubanah PN Pusat yang lalu kemudian diikuti tim KPK.

Hanya beberapa menit di rubanah, Gazalba Saleh kemudian dibawa ke ruangan khusus Jaksa KPK di lantai 2 pengadilan. Gazalba di sana dalam pengawasan jaksa sambil menunggu mobil tahanan.

Sekitar 10.47 WIB, mobil tahanan KPK sudah tiba di lobi PN Jakarta Pusat. Siap mengangkut Gazalba kembali ke Rutan KPK.

Gazalba dengan setelan batik, mengenakan masker putih, dengan topi pet khas Thomas Shelby di serial Peaky Blinders, sambil menunduk menghindari sorotan kamera menuju mobil tahanan KPK. Tangannya tak diborgol, dia diangkut dengan mobil Innova berlampu tahanan.

Hakim Agung itu sempat dikeluarkan dari tahanan karena eksepsinya dikabulkan Hakim PN Jakarta Pusat. Tapi putusan sela itu kemudian dibatalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memerintahkan agar perkara Gazalba dilanjutkan.

Hari ini pun persidangan perkara Gazalba dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tapi Jaksa KPK belum menghadirkan saksi untuk pembuktian sehingga sidang ditunda hingga pekan depan. Dan Gazalba diperintahkan untuk ditahan.

“Jadi sekarang karena penahanannya ini adalah penahanan lanjutan, perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penahanan ini sudah habis masanya jadi inilah lanjutan. Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh ya melaksanakan perintah pengadilan, perpanjangan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan, Senin (8/7).

“Jadi Saudara ditahan lagi,” tambah Fahzal.

Fahzal juga menekankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penahanan kembali.

“Jadi tolong dilaksanakan, Pak,” kata Fahzal ke Jaksa KPK.

Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.

Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.

Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.

Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.

#news #kpk

https://kumparan.com/kumparannews/hakim-agung-gazalba-saleh-ditahan-lagi-langsung-digiring-ke-tahanan-usai-sidang-235Vpm0TL0L