Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi
Trimedya menilai, Kapolri harus tegas memberikan sanksi kepada penyidik, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dan Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 12:51 10071729
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan menilai, para penyidik yang menangani perkara Pegi Setiawan perlu diberi sanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, menurut dia, penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, telah mendapat perhatian nasional. Belakangan, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung justru menetapkan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
"Penyidik dari atas sampai bawah diberikan sanksi oleh Kapolri. Karena ini sudah jadi isu nasional ya, harus Kapolri yang bertindak. Karena apapun ini sudah merusak nama institusi Polri," ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2024).
"Karena seperti yang Mas bilang, kasus ini kan sudah viral, banyak kejanggalan dan sebagai macam. Ya tapi kan polisi juga ngotot bahwa dia benar. Makanya langkah hukum yang diambil keluarga Pegi dan para pengacaranya kan bagus," sambungnya.
Menurut Trimedya, bukan hanya penyidik yang harus disanksi oleh Kapolri, melainkan juga para pejabatnya, seperti Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Dia menegaskan harus ada punishment yang diberikan Kapolri kepada mereka yang salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harus ada punishment. Sanksi itu kan dari terendah peringatan bisa, tertinggi pemecatan. Tapi kasus ini enggak mungkin pemecatan. Yang jelas harus ada demosi. Kalau enggak, enggak ada efek jera. Kalau gini terus, tergerus nama Polri," jelas Trimedya.
Lalu, Trimedya mendesak agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari penjara dan dipulihkan nama baiknya.
Dia meminta polisi untuk segera menangkap pelaku pembunuhan Vina yang sebenarnya.
Lebih jauh, Trimedya menyebut hakim yang mengabulkan praperadilan status tersangka Pegi ini harus diapresiasi.
"Saya beberapa kali nonton sidangnya, live di Kompas. Bijak sekali hakimnya, kooperatif. Kalau lihat mukanya sih muka hakim yang bagus. Dan dia bisa memutuskan dengan bijaksana. Karena dia pasti tidak gampang dalam memutuskan itu, apalagi yang dihadapin kan polisi," katanya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Johan Budi mengatakan semua pihak, termasuk polisi, harus menghormati putusan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan.
Menurutnya, dengan hasil praperadilan tersebut, maka alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina tidak terpenuhi.
"Menurut saya semua harus menghormati, termasuk Polri. Bahwa memang dalam proses penyidikan di dalam kacamata hakim itu belum terpenuhi 2 alat buktinya, meskipun baik Polri maupun pihak lawyer-nya Pegi sudah sampaikan apa yang diminta oleh hakim. Kemudian hakim lihat proses penyidikan belum terpenuhi status tersangkanya, sehingga dibatalkan," ucap Johan Budi.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
#pegi-setiawan #pegi #penetapan-tersangka-pegi-setiawan-tidak-sah