Drama Tiang Listrik: Pekarangan Dipakai, Dimintai Biaya Saat Minta Relokasi
Warga Desa Sidokepung, Sidoarjo, Siti Khodijah yang dikenakan biaya Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
(detikFinance) 08/07/24 13:00 10074114
Jakarta -Keberadaan tiang listrik seharusnya menguntungkan karena aktivitas di rumah tidak terlepas dari pemakaian listrik. Namun, keberadaan tiang listrik juga dapat mengganggu jika diletakkan di lokasi yang salah. Seperti yang pernah dialami oleh warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah yang dikenakan biaya Rp 11 juta saat meminta PLN memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Lokasi tiang listrik semula berada di dalam halaman rumah berbatasan dengan lantai carportnya. Dia ingin memindahkan tiang listrik tersebut ke depan rumah yang jaraknya tidak sampai 2 meter.
"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah," kata Siti, dalam laporan detikJatim yang tayang pada Januari 2024.
Siti Khadijah telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik sejak 2022. Pada saat itu, Siti Khadijah diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tersebut. Tentu saja dia keberatan dan meminta penurunan harga. Akan tetapi, sampai 2023 permohonan penurunan harga tersebut tidak digubris.
Warga Sidoarjo yang dikenai biaya Rp 11 juta oleh PLN buat pindah tiang listrik dari halaman rumahnya. Foto: Suparno/detikJatim) |
Lalu, dia mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023. Pihak PLN mengajukan harga baru yakni Rp 11 juta. Harga terbaru ini dirasa tetap mahal sehingga dia masih mencari jalan keluar untuk pemindahan tiang listrik di rumahnya.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," ungkap Siti.
Melansir dari detikJatim, menanggapi kejadian ini, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris PT PLN (Persero) menjelaskan, pihaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkap Farqi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (13/1/2024) lalu.
Kemudian terkait biaya pemindahan tiang listrik dimintai Rp 11 juta ini karena ada biaya material dan jasa pekerjaan yang dikenakan. Sebab, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.
(aqi/dna)
#memindahkan-tiang-listrik #tiang-listrik #rumah #warga-sidoarjo-memindahkan-tiang-listrik

