Pengacara Pegi Minta Kapolda Jabar-Dirkrimum Dicopot Usai Praperadilan Diterima - kumparan.com
Pengacara Pegi Minta Kapolda Jabar-Dirkrimum Dicopot Usai Praperadilan Diterima
(Kumparan.com) 08/07/24 12:23 10074309
Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.
Permintaan ini disampaikan Iswandi pasca PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Status tersangkanya sebagai otak pembunuhan Vina da Eky, gugur.
Ia menilai, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Selain Kapolda, Iswandi juga meminta Kapolri agar mencopot Kombes Surawan dari jabatannya sebagai Dirreskrimum Polda Jabar.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7).
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Salah satu yang menggugurkan adalah Pegi belum diperiksa oleh polisi pada saat ia ditetapkan tersangka.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," kata hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.
"...maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim.