DPR Minta Polri Evaluasi Anggota yang Tangani Kasus Pegi Setiawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Polri sudah seharusnya mengevaluasi polisi yang menangani perkara Pegi Setiawan. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 14:16 10080943
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, semua anggota polisi yang terlibat penanganan kasus yang menyebabkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri.
Hal ini disampaikan merespons Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan Hakim menilai Pegi terbukti tak bersalah terlibat pembunuhan Vina.
"Semua anggota polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri," kata Sahroni kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Sahroni menilai polisi terlalu cepat melakukan penanganan perkara sehingga Pegi dituduh menjadi tersangka.
Atas hal tersebut, ia juga menilai polisi tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus Vina.
"Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
#pegi-setiawan #alasan-hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-pegi #putusan-sidang-praperadilan-pegi-setiawan #kompensasi-polda-jabar-untuk-pegi #alasan-status-tersangka-pegi-tidak-sah #penetapan-tersangk