OJK Ungkap Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online

OJK Ungkap Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online

OJK mengakui sulit mendeteksi modus jual beli rekening untuk judi online.

(Kumparan.com) 08/07/24 18:51 10099902

Judi online kita tengah menjadi sorotan. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan praktik judi online tersebut. Hingga Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 6.056 rekening diblokir terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan ada modus jual beli rekening dalam praktik judi online tersebut.

"Beberapa pekan lalu sudah kita kirim surat agar bank perkuat sistem pengawasan terhadap transaksi-transaksi judi online, juga perilaku nasabah yang jual beli rekening," kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7).

"Hari ini, kita baru selesai koordinasi dengan seluruh pimpinan perbankan level dirut dan direksi, bahwa langkah-langkah kita dalam pengawasan judi online dilakukan lebih baik dan sistematis," kata Dian menambahkan.

Menurut Dian, praktik jual beli rekening untuk keperluan judi online tersebut memang cukup sulit terdeteksi dari awal. Sehingga, edukasi harus ditonjolkan dan bank harus terus melakukan upaya profiling risiko setiap nasabah melalui transaksi yang dilakukan.

"Bank ini terhadap jual beli rekening, terhadap perjudian online, ini sangat sadar parameter yang dipakai agak beda dengan parameter pencucian uang. Ini kan transaksinya paling Rp 10 ribu. Parameter (profiling) ini kita pakai untuk transaksi kecil tapi sering," ujar dia.

Dian mengatakan pihaknya meminta beberapa penguatan terkait penindakan praktik judi online dan jual beli rekening. Pertama, memperkuat sistem fungsi satuan kerja

Untuk kita meminta beberapa penguatan, pertama perkuat sistem fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kemudian, melakukan langkah intensif dalam upaya meminimalisasi praktik jual beli rekening. Hal tersebut, kata dia, terkait dengan edukasi publik yang harus dilakukan perbankan kepada nasabahnya.

"Kemudian kita harapkan bank optimalkan penggunaan teknologi informasi dalam tindak pidana ekonomi khusus, soal judi online ini. Jutaan transaksi, IT jadi andalan," ujarnya.

Selain itu, Dian mengatakan tindakan keras juga harus dilakukan bagi yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran berat seperti untuk para bandar dan fasilitator, dilakukan blacklist untuk layanan keuangan Indonesia.

"Mereka tidak bisa lagi buka rekening di bank. Ini supaya jadi pengingat mereka yang akan terlibat dalam kegiatan ilegal judi online. Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, saya kira mereka tidak akan bisa hidup dan lakukan kegiatan secara normal," ujarnya.

#ojk #rekening #finansial

https://m.kumparan.com/kumparanbisnis/ojk-ungkap-modus-jual-beli-rekening-untuk-judi-online-235cpfJOzyV