Polres Lampung Tengah Amankan 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD - kumparan.com
Polres Lampung Tengah berhasil amankan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah. #publisherstory #lampunggeh
(Kumparan.com) 08/07/24 19:21 10102131
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polres Lampung Tengah telah berhasil mengamankan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah.
Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian pada sebuah pesta pernikahan di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa keempat senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya surat-surat resmi yang mengindikasikan legalitas kepemilikan senjata-senjata ini. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kepemilikan senjata-senjata ini ilegal," ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.
Senjata-senjata api ilegal yang disita termasuk senjata otomatis dari pabrikan, yang diduga digunakan dalam acara pesta pernikahan adat. Namun, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan penggunaan lain dari senjata-senjata ini.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita dari hasil penggeledahan:
AKBP Andik, juga menjelaskan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terangnya.
Atas hal tersebut, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cha/Put)