Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

Komisi Yudisial meminta pihak berperkara untuk menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 20:33 10108700

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Yudisial (KY) meminta agar semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

KY juga meminta pihak yang berpekara menghormati hal tersebut dan bisa menerima keputusan yang dibuat oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ujar anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).

Mukti menuturkan, KY telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024).

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar dia melanjutkan.

#komisi-yudisial #penetapan-tersangka-pegi-setiawan-tidak-sah #putusan-praperadilan-pegi-setiawan #pegi-setiawan-bebas #putusan-pegi-setiawan #kasus-pegi-setiawan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/20334321/putusan-praperadilan-bebaskan-pegi-setiawan-ky-minta-masyarakat-hormati