DPRD Sahkan Raperda RPJPD Kota Bogor 2025-2045
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bogor selama 20 tahun ke depan. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 06:55 10157756
BOGOR, KOMPAS.com - DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Kota Bogor untuk tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bogor selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
"RPJPD ini merupakan momen penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan," ujar Hery di Gedung DPRD Kota Bogor pada Senin, (8/7/2024).
Penyusunannya sudah mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 73/Pr.03.01/BAPP tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Visi RPJPD Kota Bogor adalah untuk menjadi kota sains kreatif, maju, dan berkelanjutan.
Adapun delapan misi utama yang dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing.
2. Mewujudkan perekonomian yang produktif dan inklusif.
3. Menguatkan tata kelola yang dinamis, berkualitas, dan inovatif.
4. Menciptakan kota yang bersih dan akuntabel serta menjaga stabilitas ekonomi.
5. Menjaga ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
6. Meningkatkan infrastruktur wilayah yang merata dan inklusif.
7. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas.
8. Menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
Sasaran visi serta target indikator pada tahun 2045 rancangan RPJPD Kota Bogor diselaraskan dan mengacu pada Rancangan RPJPD Provinsi Jawa Barat untuk keselarasan hirarki dokumen perencanaan.
“Pemanfaatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk kepentingan ruang publik, pelayanan maupun peningkatan pendapatan daerah perlu dioptimalkan untuk dicantumkan dalam RPJPD terkait inventarisasi, revaluasi dan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor," ungkap Hery.
Selain itu, Hery juga menjelaskan soal perkembangan ekonomi, serta teknologi berdampak kepada kondisi sosial hingga kesehatan mental masyarakat.
Menurut dia, Kesehatan mental masyarakat sampai dengan 20 tahun ke depan menjadi bagian dari arah kebijakan RPJPD Kota Bogor, khususnya dalam pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan mental masyarakat.