Status Tersangka Pegi Batal, Anggota DPR Nilai Polisi Langgar Prosedur

Status Tersangka Pegi Batal, Anggota DPR Nilai Polisi Langgar Prosedur

'Ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural,' ujar Nasir Djamil Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 15:47 10201595

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, polisi telah melakukan proses yang tak sesuai prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunnuhan Vina dan Ekky di Cirebon.

Nasir mengatakan, pelanggaran prosedur itu tercermin dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengambulkan gugatan praperadilan Pegi serta mebebaskan dan menggugurkan status tersangka Pegi.

"Opini yang berkembang, Pegi itu dinilai bukan pelaku, dan kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Politikus Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Pegi dan keluarganya telah dirugikan oleh polisi karena sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Nasir berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo betul-betul memberikan atensi terhadap pengusutan kasus Vina agar berjalan di atas kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

"Itu yang diharapkan oleh masyarakat terkait dengan kasus almarhum Vina dan teman laki-lakinya yang menjadi korban," kata dia.

Nasir tidak memungkiri bahwa poisi bisa saja berkilah dengan mengulangi prosedur penyidikan kasus Vina.

Akan tetapi, kata dia, dengan fakta dibebaskannya Pegi ini, maka menunjukkan bahwa kasus Vina ditangani secara tidak profesional sejak awal.

"Sehingga tidak memegang prinsip-prinsip kekinian. Dan bagaimana caranya dalam benak polisi, seharusnya ketika dia bekerja, pekerjaan itu layak dipercaya oleh masyarakat," kata Nasir.

"Jadi ini seolah-olah apa yang dilakuan oleh Polres Cirebon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat," imbuh dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

#nasir-djamil #tersangka-pegi-setiawan-tidak-sah #pegi-setiawan-bebas #putusan-pegi-setiawan #gugatan-praperadilan-pegi-setiawan #hasil-putusan-praperadilan-pegi-setiawan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15470541/status-tersangka-pegi-batal-anggota-dpr-nilai-polisi-langgar-prosedur