Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polri, Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Mahasiswi Kedokteran
Berdasarkan pengakuan ZY, dugaan kekerasan verbal bermula saat dirinya mengerjakan tugas kampus bersama teman-temannya dan anak pasangan polisi itu. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 17:11 10206453
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi berpangkat AKBP dan AKP dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga melakukan kekerasan verbal terhadap ZY (21), mahasiswi Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya.
“Kami melaporkan dua oknum polisi, yakni AKBP HSH dan AKP DK terkait adanya dugaan tindakan makian dan pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Deshandra Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).
Yusuf mengatakan, AKBP HSH dan AKP DK merupakan pasangan suami istri.
Keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang tengah menimba ilmu di PTN yang sama dengan ZY berkuliah.
Berdasarkan pengakuan ZY, dugaan kekerasan verbal bermula saat dirinya mengerjakan tugas kampus bersama teman-temannya dan anak pasangan polisi tersebut.
Beberapa hari setelahnya, ZY disebut mendapatkan pesan WhatsApp dari AKP DK yang berisi kekerasan verbal.
AKP DK disebut memanggil ZY dengan sebutan lonte.
“Pada tanggal 14 April 2024, tiba-tiba dia (AKP DK) mengirimkan pesan dengan kata-kata yang kurang pantas kepada korban dan orangtuanya. Salah satunya itu tadi ya (lonte),” tutur Yusuf.
Selain diduga memberikan kekerasan secara verbal, AKP DK disebut hendak menyalahgunakan kekuasaannya.
Ia disinyalir berniat menghampiri ZY ke kampus dengan mengenakan seragam lengkap atau atribut kepolisian.
“Sempat membawa embel-embel sebagai penegak hukum (di WhatsApp). Jadi timbul ketakutan dari klien kami (ZY) saat pergi ke kampus,” ucap Yusuf.
Setelah melakukan dugaan kekerasan verbal, lanjut Yusuf, suami AKP DK disebut mendatangi kediaman kliennya.
AKBP HSH disebut marah-marah dan sempat menunjuk-nunjuk orangtua ZY.
“Terlapor (AKBP HSH) mendatangi kediaman klien kami. Saya tidak tahu tujuannya apa, tetapi yang jelas marah-marah dan mengintimidasi,” ungkap Yusuf.
Di lain sisi, Yusuf menerangkan, kliennya sebenarnya enggan melaporkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri.
Namun, ketika kliennya mengirimkan surat somasi, orangtua ZY disebut mendapatkan balasan yang kurang mengenakkan.
Maka dari itu, orangtua ZY lalu melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polri.
“Kami membuat laporan pada 8 Mei 2024 di Divisi Propam Mabes Polri. Laporan dibuat karena klien kami merasa terancam. Tapi, karena pangkatnya perwira menengah, kasus dialihkan ke Mapolda Metro Jaya. Kebetulan salah satu Terlapor berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Yusuf.
Kini, Divisi Propam Polda Metro disebut telah meminta keterangan dari Yusuf selaku perwakilan korban.
“Hari ini, kami dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro terkait kasus ini. Kami ikuti prosesnya dulu dan yang jelas klien kami masih membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya,” imbuh Yusuf.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci perihal pelaporan itu.
Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya.
“Nanti kami cek dulu ya ke Kabid Propam Polda Metro. Mohon tunggu,” tutup Ade Ary.