Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan Terhadap Ria Ricis ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis ke kejaksaan. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 18:31 10215616
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan serta pengancaman yang dilakukan pria berinisial AP (29) terhadap YouTuber Ria Ricis, ke kejaksaan.
“Terkait dugaan pengancaman terhadap saudari RR (Ricis), yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Ade Ary menerangkan, berkas telah dikirimkan penyidik sejak kemarin.
Kini, berkas itu tengah diteliti dan dicek oleh kejaksaan.
“Dikirimnya kemarin, 8 Juli 2024. Sekarang berkasnya tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum,” tutur dia.
Polisi kini tengah menunggu tanggapan dari jaksa, apakah berkas akan dikembalikan atau sudah cukup.
Jika dikembalikan, penyidik siap mengikuti petunjuk jaksa untuk memperbaiki berkas.
“Kalau tidak belum lengkap, akan dikembalikan dan ada pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap, akan dilakukan penyerahan tahap II,” ujar Ade Ary.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.
Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.
Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.
“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Setelah diusut, ternyata sosok yang mengancam Ricis merupakan eks karyawannya yang bekerja sebagai satpam, yakni AP (29).
AP diduga melakukan pengancaman serta pemerasan karena sakit hati telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah SIM card.
Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
#ria-ricis #ria-ricis-diperas #ria-ricis-diancam-dan-diperas #ria-ricis-lapor-polisi