Sidang Tuntutan Terdakwa Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Ditunda
Hakim memutuskan sidang tuntutan terhadap Jemy ditunda dan akan digelar pada Jumat (12/7/2024). Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 19:55 10220144
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan yang semestinya digelar pada Selasa (9/7/2024) ditunda.
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum siap membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk membacakan tuntutan hari ini,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kepada majelis hakim, jaksa meminta penundaan selama satu pekan untuk mempersiapkan surat tuntutan.
“Untuk itu kami mohon waktu satu minggu,” timpal jaksa.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penundaan selama sepekan.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh hanya mengizinkan jaksa mempersiapkan surat tuntutan dalam dua hari ke depan.
Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk dibacakan pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Demikian terdakwa, hari ini belum siap dibacakan untuk tuntutan oleh penuntut umum,” kata hakim Rianto.
“Jadi ditunda hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 jam 13.30 WIB,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan dinilai terbukti turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiber Home yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Ia lantas melakukan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun Galumbang dan Irwan juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.
Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan bertujuan supaya Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” kata jaksa.
Selain itu, Jemy juga membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kominfo selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452.500.000.
Singkatnya, selaku owner atau pengendali PT Fiber Home, Jemy diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat.
Dalam dakwaan jaksa disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.