Industri Pergadaian Prospektif, Tapi 3 Hal Ini Masih Jadi PR
Meski aset dan pembiayaan tumbuh double digit, industri pergadaian dihadapkan dengan sejumlah PR. Apa saja? - Halaman all
(InvestorID) 09/07/24 19:24 10220533
JAKARTA, investor.id – Industri pergadaian dinilai masih prospektif untuk bertumbuh dengan baik di masa mendatang. Tapi di sisi lain, industri ini juga masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang mesti diselesaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menerangkan, saat ini kinerja industri pergadaian relatif baik dan terjaga. Tercermin aset perusahaan pergadaian yang meningkat sebesar 18,9% year on year (yoy) menjadi Rp 94,01 triliun pada Mei 2024.
Kontribusi total aset itu dikontribusikan oleh sebanyak 167 pelaku usaha pergadaian. Di saat sama, penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian meningkat sebesar 21,33% (yoy) menjadi Rp 77,58 triliun.
“Pinjaman terbesar di industri pergadaian ini dapat kami sampaikan dalam bentuk produk berupa gadai, yaitu sebesar Rp 60,27 triliun atau sebesar 77,69% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Di samping itu, Agusman mengakui meski kinerja tumbuh stabil, industri pergadaian masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Ada tiga tantangan yang saat ini disorot pihak otoritas. Pertama, masih banyak usaha pergadaian yang belum resmi berizin, sehingga potensi untuk jumlah pelaku bertambah masih sagat besar.
“Memang masih banyak usaha pergadaian yang belum memperoleh izin dari OJK. Oleh karena itu, terus kita dorong untuk memperoleh izin dari OJK sesuai dengan UU PPSK,” kata Agusman.
Tantangan kedua, terkait jenis barang jaminan yang masih memerlukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu ketiga, adanya potensi kesalahan mengenai penaksiran di industri pergadaian. “Sejumlah hal ini perlu kita atasi bersama-sama dengan industri secara baik,” jelas Agusman.
Batas Ekuitas Naik
Untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pergadaian, OJK salah satunya berencana untuk meningkatkan ekuitas minimum dari setiap pelaku pergadaian. Aturan ini akan segera terbit pada tahun 2024 ini.
“RPOJK masih dalam proses penyelesaian. Mudah-mudahan (bisa terbit) tahun ini,” ungkap Agusman kepada Investor Daily, belum lama ini.
Aturan mengenai industri pergadaian sekarang ini mengacu pada POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan ini, ekuitas minimum perusahaan pergadaian terbagi untuk lingkup kabupaten/kota dan provinsi.
Untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota, diatur ekuitas minimum sebesar Rp 500 juta. Nilai ini akan ditingkatkan menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, seperti yang dijelaskan dalam draft RPOJK tentang Pergadaian.
Adapun ekuitas minimum untuk pergadaian dengan lingkup provinsi saat ini berlaku sebesar Rp 2,5 miliar. Dalam aturan terbaru, nantinya ekuitas perusahaan pergadaian dengan lingkup provinsi tak boleh kurang dari Rp 5 miliar.
Selain dua segmen itu, OJK juga mengatur lebih lanjut mengenai besaran ekuitas untuk perdagaian yang punya lingkup nasional. Ini perusahaan segmen ini, ekuitas minimum ditetapkan ke depan sebesar Rp 125 miliar.
Selanjutnya, ketentuan mengenai batas ekuitas ini mesti dipenuhi masing-masing perusahaan pergadaian paling lambat tiga tahun sejak POJK diundangkan. Jika sampai batas waktu perusahaan tidak mampu memenuhi ekuitas minimum, perusahaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan, paling lama 1 bulan sejak tenggat berlaku.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pergadaian #tantangan-industri-pergadaian #pinjaman-pergadaian #ekuitas-pergadaian #ojk #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/366516/industri-pergadaian-prospektif-tapi-3-hal-inimasih-jadi-pr