Pemicu Pasutri di Kediri Dikeroyok: Jaket Perguruan Silat - kumparan.com

Pemicu Pasutri di Kediri Dikeroyok: Jaket Perguruan Silat - kumparan.com

Pemicu Pasutri di Kediri Dikeroyok: Jaket Perguruan Silat

(Kumparan.com) 10/07/24 13:16 10305052

Pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, pasangan suami-istri (pasutri), berinisial AK (21) dan PT (22), dikeroyok di Jalan GOR Joyoboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasus tersebut sempat heboh dengan narasi "ibu hamil dikeroyok"—padahal kenyataannya tidak hamil.

Polres Kediri Kota telah mengungkapkan kasus itu, dan menangkap para pelaku berinisial ADP (19 tahun), AFA (19), dan RBH (19). Dua di antaranya berasal dari Kediri, sementara satu lainnya dari Kabupaten Tulungagung.

Apa yang memicu pengeroyokan?

"Alasan para pelaku melakukan pengeroyokan adalah karena korban mengenakan jaket yang dianggap sebagai atribut perguruan silat," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, Rabu (10/7).

Fathur melanjutkan, "Pelaku berusaha merampas jaket yang dikenakan korban dengan disertai kekerasan."

Ketiga pelaku ini merupakan anggota perguruan silat di Kediri. Dari perguruan yang berbeda dengan korban.

Fathur menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban pulang dari Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), dan mampir membeli makanan di area GOR Jayabaya.

"Setelah membeli makanan dan sampai di pintu masuk utama GOR Jayabaya, korban berpapasan dengan sejumlah orang yang baru saja bubaran dari konser musik," ujar Fathur.

Karena kondisi jalan macet, korban tiba-tiba dikeroyok oleh sekelompok orang yang menghampiri mereka.

AK dipukul dan ditendang beberapa kali, sementara istrinya terjatuh setelah ditarik dan didorong oleh para pelaku. Korban berusaha melindungi istrinya yang terjatuh.

"Korban teriak bahwa istrinya hamil agar pelaku menghentikan pengeroyokan, namun saat diperiksa, istrinya ternyata tidak hamil," ujar Fathur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Kediri Kota pada Minggu (30/6).

Kini pelaku telah ditahan sebagai tersangka pelanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

#kediri #pengeroyokan #ilustrasi #pemicu #pada

https://kumparan.com/kumparannews/pemicu-pasutri-di-kediri-dikeroyok-jaket-perguruan-silat-236JqRnwE3v