Kejaksaan Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Kejaksaan Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Kejaksaan Agung menegaskan jaksa mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin dalam kasus TPPO. Halaman all

(Kompas.com) 10/07/24 13:38 10307776

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Diketahui, Terbit dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Provinsi Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Harli menjelaskan Kejaksaan mengajukan kasasi berdasarkan Pasal 253 KUHAP.

Dia menyebut pertimbangan diajukannya kasasi ini karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Jaksa juga berpendapat bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang atau hakim mengadili melampaui batas wewenangnya.

"Jadi nanti JPU dalam memori kasasinya menjelaskan hal2 di atas," tambah dia.

Menurut Harli, JPU juga memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli.


Sebelumnya, vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin tersebut jauh dari tuntutan JPU yang menuntutnya dalam kasus yang ramai disebut "kerangkeng manusia" selama 14 tahun.

Vonis bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dibacakan majelis hakim pada Senin (8/7/2024).

Ketua Majelis Hakim, Andriasyah mengatakan, semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

Selain itu, dakwaan terhadap Terbit juga tidak memiliki keterikatan dengan tindakan TPPO yang dituduhkan.

Pasca putusan itu, Terbit melakukan bersujud syukur, menangis, dan memeluk keluarga setelah vonis dibacakan.

Ia juga merasa berterima kasih kepada hakim yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," ujar Terbit.

#bupati-langkat-divonis #vonis-kasus-kerangkeng-bupati-langkat #eks-bupati-langkat-bebas

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/10/13384021/kejaksaan-ajukan-kasasi-terkait-vonis-bebas-eks-bupati-langkat