Berencana Gugat Pemerintah, Safenet Cari Korban Terdampak Peretasan PDN
Safenet sedang mencari warga yang jadi korban terdampak peretasan pusat data nasional, sebagai langkah untuk menggugat pemerintah ke PTUN. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 16:15 10318125
JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait diretasnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan korban-korban yang terdampak dari (peretasan) PDNS," kata Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Ia berharap, hal ini bisa menjadi dasar buat Safenet dan tim advokasi lain menyusun bentuk tanggung jawab dari negara.
"Kemungkinan kami akan melakukan gugatan kepada pemerintah, kepada Menkominfo dan Presiden atas kelalaian tersebut. Hingga saat ini kami sedang memformulasikan hal tersebut," lanjut dia.
"Salah satu opsinya itu (PTUN). Bisa juga class action," sebut Nenden.
Namun demikian, Nenden berujar, pihaknya masih menunggu perkembangan situasi.
Ia menambahkan, Safenet juga telah mengajukan permohonan informasi publik terkait situasi terkini kasus peretasan PDNS, termasuk di dalamnya informasi soal jumlah data ataupun jumlah layanan apa saja yang terdampak dari situasi tersebut.
"Tapi hingga saat ini kami masih menunggu jawaban dari Kominfo," kata Nenden.
Sebagai informasi, serangan siber terhadap PDNS 2 milik PT Telkom terjadi pada 20 Juni 2024. Akibatnya, sejumlah layanan publik pada 20 Juni sempat mengalami kendala.
Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang membuat mobilitas masuk dan ke luar negeri di bandara terganggu.
Setelah ditelusuri, didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga 26 Juni 2024, teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi forensik digital.
Terkait serangan siber tersebut, Budi Arie yang hingga kini menolak melepas jabatannya berujar bahwa si peretas meminta uang 8 juta dollar AS atau setara Rp 131 miliar sebagai tebusan.
Tetapi, pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. Belakangan, selagi pemerintah tak meminta maaf atas peristiwa ini, justru si peretas yang meminta maaf dan berjanji bakal mengembalikan kunci pembuka ransomware PDNS.
#safenet #pusat-data-nasional-diretas #peretasan-pusat-data-nasional #safenet-gugat-pemerintah-peretasan-pdn