KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Terkait Kasus Rorotan

KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Terkait Kasus Rorotan

KPK meminta seorang WNA berinisial SHJB dicegah bepergian ke luar negeri, terkait kasus pengadaan lahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Halaman all

(Kompas.com) 10/07/24 16:58 10322670

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah satu warga negara asing (WNA) berinisial SHJB bepergian ke luar negeri.

Juru Bkcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa itu dilakukan menyangkut penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa dlaam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Tessa belum mengungkapkan peran atau kaitan WNA tersebut dengan perkara Rorotan yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ia hanya menyebut, pencegahan ini sudah diajukan sejak 5 Juli lalu dan akan berlaku selama enam bulan kedepan.

"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," ujar Tessa.

KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah WNA tersebut mengantongi izin terbatas.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Rorotan ini merupakan pengemban dari perkara rasuah pengadaan lahan di Jakarta oleh Perumda Sarana Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Asel Guntur Rshayu mengungkapkan, dalam perkara ini KPK menemukan selisih Rp 400 miliar dari harga yang dibeli pemerintah dibanding harga yang ditawarkan pemilik asli lahan tersebut.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp 400-an, Rp 400 miliar, ini perbedaannya," maya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Asep menyebut, dalam kasus ini pihak Perumda Sarana Jaya berkongkalikong dengan pihak swasta yang berperan sebagai makelar.

Makelar itu mendapatkan informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan di Rorotan. Mereka kemudian membeli tanah itu terlebih dahulu.

Setelah itu, makelar tersebut menjual tanah di Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dnegan harga yang tinggi.

Dalam perkara ini, KPK menyebut negara mengalami kerugian keuangan snagat besar.

"Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

#kpk #kpk-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-di-rorotan #pengadaan-lahan-rorotan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/10/16584881/kpk-cegah-seorang-wna-ke-luar-negeri-terkait-kasus-rorotan