Bank Jago Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan Imbas Oknum Pegawai Bobol 112 Rekening
PT Bank Jago Tbk memastikan tak ada nasabah yang dirugikan imbas kelakuan eks pegawainya, IA (33), yang membobol ratusan rekening. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 17:33 10327924
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Jago Tbk memastikan tak ada nasabah yang dirugikan imbas kelakuan eks pegawainya, IA (33), yang membobol ratusan rekening.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” ujar Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Marchelo menerangkan, semua dana nasabah yang tersimpan di Bank Jago dalam keadaan aman.
Sebab, IA hanya membobol rekening yang telah diblokir.
“Tidak ada nasabah yang mengalami kehilangan dana karena rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud,” tutur dia.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan IA mulanya terendus oleh pihak internal Bank Jago.
Pihak internal, kata Marchelo, kemudian melakukan investigasi dan menemukan adanya penyalahgunaan.
Bank Jago lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Melalui proses tersebut, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ucap Marchelo.
Sejalan dengan bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, Bank Jago lantas melakukan pemecatan terhadap IA.
IA diberhentikan dengan cara tidak hormat pada akhir 2023.
“Ketika terbukti melakukan tindakan fraud, yang bersangkutan langsung diberhentikan. Pemberhentian terhadap pelaku dilakukan dengan cara tidak hormat,” imbuh Marchelo.
Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir.
IA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024.
Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
RF mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.
IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.
Hanya, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari agent command center.
Maka dari dari itu, IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
#karyawan-bank-digital-bobol-rekening #pegawai-bank-jago-bobol-rekening #pegawai-bank-jago #rekening-nasabah-bank-jago-dibobol