Buruh Konsisten Tolak UU Cipta Kerja, Satgas: Ini Catatan Bagi Kita

Buruh Konsisten Tolak UU Cipta Kerja, Satgas: Ini Catatan Bagi Kita

Serikat Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review UU Cipta Kerja.

(Kompas.com) 10/07/24 19:12 10333017

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Arif Budimanta menyatakan, gelombang penolakan UU Cipta Kerja dari kelompok pekerja/buruh menjadi catatan penting bagi pemerintah.

"Termasuk aspirasi terkait dengan penyempurnaan ataupun yang terkait dengan ketidaksetujuan. Dan itu semua menjadi masukan, menjadi catatan bagi kita," kata Arif saat ditemui usai acara workshop bertajuk "Diseminasi Hasil Riset Survei Publik periode 2023 terkait Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).

Arif mengatakan, terkait klaster ketenagakerjaan yang ditolak asosiasi buruh, pihaknya tidak hanya bekerja sendiri namun ikut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.

Menurut dia, seluruh pihak harus mengawal aturan turunan UU Cipta Kerja lantaran bersifat mengikat.

"Di situlah nanti proses pengaturan detail itu berlaku dan kemudian itu akan menjadi mengikat sehingga kemudian pengawalan yang berbasis meaningful participation. Itu yang dilakukan oleh Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi kita bukan hanya mendengar tetapi juga memberikan pertimbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menghormati langkah yang diambil buruh yang mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya itu hak warga negara dan proses itu berjalan dan pemerintah tentu juga meresponsnya sesuai dengan koridor konstitusional," ucap dia.

Sebelumnya, Serikat Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang mereka ajukan.

“Lebih dari 5 juta buruh akan ikut, terlibat dalam mogok nasional, tapi bentuknya stop produksi. Jadi, dia tidak produksi, keluar dari pabrik,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di samping Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Said mengatakan, pihaknya mengajukan 9 tuntutan dalam gugatan judicial review yang diajukan ke MK. Gugatan ini membahas mulai dari upah murah yang mencekik kehidupan buruh, status kerja outsourcing, hingga perihal jam kerja, cuti haid bagi buruh perempuan.

“Kita akan persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi,” lanjut Said.

Dengan menghentikan produksi di pabrik, Said mengatakan, hal ini akan lebih efektif untuk memaksa pemerintah mendengarkan gugatan mereka. Dirinya memastikan, demo sengaja dilakukan untuk membuktikan kalau tidak ada buruh, ekonomi akan lumpuh.

“Memang mogok itu melumpuhkan ekonomi karena secara ekonomi kita (buruh) terancam. Kita nih yang siapapun, kamu, rakyat Indonesia yang bekerja, terancam masa depannya dengan outsourcing, upahnya murah,” imbuh dia.

#buruh #satgas #uu-cipta-kerja

https://money.kompas.com/read/2024/07/10/191200126/buruh-konsisten-tolak-uu-cipta-kerja-satgas--ini-catatan-bagi-kita?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner