Soal Pelindungan Data Pribadi, OJK Sebut Pelaku Jasa Wajib Dapat Persetujuan Konsumen
Konsumen keuangan akan mengalami kerugian ketika data pribadi yang dimiliki digunakan pihak lain. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 19:25 10333119
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, konsumen keuangan akan mengalami kerugian ketika data pribadi yang dimiliki digunakan pihak lain untuk membuka rekening sampai mengajukan pinjaman di fintech lending dan perbankan tanpa persetujuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data pribadi tersebut bisa saja bocor ketika seseorang melamar kerja di sebuah instansi.
"Pada dasarnya itu sangat merugikan konsumen karena mereka tidak mengetahui bahwa datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab oleh karena kepolosan karena diminta untuk data diri misalnya untuk melamar pekerjaan," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, ditulis Rabu (10/7/2024).
SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending.Perempuan yang karib disapa Kiki itu menambahkan, OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan berlakuknya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Dalam ketentuan tersebut kami mengatur, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen, termasuk mewajibkan persetujuan konsumen terhadap penggunaan data pribadi di luar dari tujuan awalnya," terang Kiki.
Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK atau yang sebelumnya pernah ditolak.
SHUTTERSTOCK/EGGEEGG Ilustrasi tabungan. Cara menutup rekening bank serta syarat dan biayanyaSelain itu, Kiki bilang, PUJK dilarang untuk mengharuskan konsumen setuju membagikan data pribadinya sebagai syarat mengakses produk keuangan, misalnya pembukaan rekening.
OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan paling sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
Lebih lanjut, Kiki mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi.
Sebagai informasi, belakangan terdapat kabar seorang karyawan toko menggunakan data pribadi pelamar kerja untuk mengajukan pinjaman ke fintech lending hingga perbankan.
Pelamar yang semula dijanjikan pekerjaan hingga hadiah justru mendapatkan tagihan dari pinjaman online yang diajukan oleh karyawan tersebut.
Adapun beberapa data pribadi yang diminta adalah foto KTP dan swafoto pelamar.
#ojk #data-pribadi #pembukaan-rekening #mengajukan-pinjaman #fintech-lending