Polisi Tangkap 6 Penipu Bermodus Jasa Pengiriman "Online"
Polisi menangkap enam pelaku penipuan dengan modus jasa pengiriman online di Penjaringan, Jakarta Utara. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 21:46 10348317
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pelaku penipuan dengan modus jasa pengirimanonline di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami amankan enam orang dan telah ditetapkan tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Agus Ady di Polsek Metro Penjaringan, Rabu (10/7/2024).
Lima pelaku tersebut masing-masing berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39).
Agus mengungkapkan, menurut laporan para korban terdapat sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target para pelaku.
“Total ada 15 TKP. Lima TKP di Penjaringan, sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang,” ujar Agus.
Sebelum beraksi, pelaku membeli akun Mamalove melalui Facebook seharga Rp 300.000.
“Setelah mendapat (membeli) akun, pelaku menyiapkan mobil dan memesan pelat nomor polisi (nopol) yang sesuai dengan akun tersebut,” ucapnya.
Jika mobil sudah siap, para pelaku langsung berbagi tugas menjemput barang-barang milik para korban.
“Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi, sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi,” beber Agus.
Ady menuturkan, para tersangka mulai beraksi pada akhir Mei 2023 dengan menyiapkan gudang sebagai tempat penyimpanan barang.
“Beraksi awal Mei, barang-barang itu bukannya dikirim kepada si penerima, tapi dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.
Selain para tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti mobil, handphone, sepeda motor, faktur penjualan, flashdisk, dan barang-barang milik korban.
Ada pula barang bukti yang telah dijual tersangka berupa 14 unit sepeda.
“Barang bukti turut diamankan, namun kami masih mencari ada sekitar 14 unit sepeda yang telah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.