Soal Third Party Liability jadi Program Asuransi Wajib, OJK Beberkan Perkembangannya

Soal Third Party Liability jadi Program Asuransi Wajib, OJK Beberkan Perkembangannya

Untuk tahap awal, PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor

(WE Finance) 10/07/24 21:32 10352287

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini OJK sudah tahap awal untuk peraturan pemerintah program asuransi wajib hanya akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).

“Untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor,” kata Ogi di Jakarta, belum lama ini.

Ogi menambahkan, terkait implementasi program asuransi wajib TPL kendaraan bermotor fokus pada tanggung jawab ketiga untuk segala jenis kerusakan property yang diakibatkan karena kecelakaan, kerusakan kendaraan ataupun kerusakan fasilitas publik.

Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Ogi menjelaskan adapun tantangan dalam penyelenggaraan asuransi wajib terletak pada harmonisasi kebijakan pada lembaga atau intansi pemerintaah bidang keuangan dan lembaga atau intasni yang menangani kebijakan program kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban, dan mekanisme penyelenggaraan asuransi wajib yang haru mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.

“Tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib ke depan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat,” urainya.

#ojk

https://wartaekonomi.co.id/read538945/soal-third-party-liability-jadi-program-asuransi-wajib-ojk-beberkan-perkembangannya