KY Pelajari Putusan Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat
Pemeriksaan putusan ini sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran etik hakim yang memutus perkara kerangkeng manusia eks Bupati Langkat Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 22:53 10352919
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari lebih lanjut putusan bebas terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau dikenal dengan kasus krangkeng manusia.
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pemeriksaan putusan ini sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran etik hakim yang memutus perkara tersebut.
"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," ujar Mukti dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, KY juga telah memantau persidangan melalui penghubung KY Sumatera Utara.
Mukti menyebutkan, sudah dua kali pemantauan sidang terkait aspek perilaku hakim dalam proses persidangan.
"Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ucap dia.
Sebelumnya, Terbit divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.
#bupati-langkat #kerangkeng-manusia #kerangkeng-manusia-bupati-langkat #vonis-kasus-kerangkeng-bupati-langkat #eks-bupati-langkat-bebas