Polri Pelajari Putusan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Polri Pelajari Putusan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Polri mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuh Vina. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 11:49 10412355

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Dengan putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka pembunuhan remaja Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), 2016 silam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jabar juga sudah menerima salinan putusan PN Bandung tersebut.

"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sementara terkait tindaklanjut soal putusan tersebut, kata Trunoyudo, hal ini masih diproses.

Jenderal bintang satu ini juga enggan banyak bicara terkait perkara Pegi.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat," ujar dia.

"Yang bisa saya jawab itu dulu satu," sambung Trunoyudo lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

#penetapan-tersangka-pegi-setiawan-tidak-sah #putusan-praperadilan-pegi-setiawan #pegi-setiawan-bebas #putusan-pegi-setiawan #kasus-pegi-setiawan #gugatan-praperadilan-pegi-setiawan #hasil-putusan-prap

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/11490971/polri-pelajari-putusan-pn-bandung-yang-bebaskan-pegi-setiawan