KPK Dalami Proses Pengadaan Kapal SKIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang Tim Teknis yang bertugas pada 2009. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 11:43 10412356
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang Tim Teknis yang bertugas pada 2009.
"Penyidik mendalami terkait dengan prosedur dan proses pengadaan terkait Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kelima anggota tim teknis itu adalah Ismayanti, Johny Banjarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.
Adapun kasus ini terkait pembangunan kapal SKIPI di KKP dan merupakan kasus lama yang telah diumumkan KPK pada 2019. Sampai 2024 ini, kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebutkan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam pembangunan kapal di dua direktorat jenderal (ditjen) di dua kementerian.
Pertama, pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016.
Kemudian, pembangunan 16 unit kapal patroli cepat pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.
"Dalam penyidikan dua perkara ini, KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dalam pembangunan empat unit kapal 60 meter SKIPI, KPK menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto sebagai tersangka. Amir juga menjadi tersangka dalam pengadaan di Bea Cukai ini.
KPK menduga pembangunan 4 kapal 60 meter SKIPI merugikan negara Rp 61,54 miliar.
Sementara itu, dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menduga negara rugi Rp 117,7 miliar.
#kpk #kapai-inspeksi-perikanan-indonesia-skipi-kkp #skippi-kkp