Menko Hadi soal Isi RUU TNI: Kementerian yang Bisa Diisi Tentara Aktif Diperluas
Menko Hadi soal Isi RUU TNI: Kementerian yang Bisa Diisi Tentara Aktif Diperluas
(Kumparan.com) 11/07/24 13:40 10419376
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menjelaskan perihal peran TNI di dalam kementerian atau lembaga terkait, yang saat ini tengah digodok dalam RUU TNI.
Menurutnya, saat ini TNI atau tentara aktif baru bisa menjabat di kementerian atau lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"Yang saat ini dilaksanakan, tentara aktif, TNI aktif, yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang di bawah koordinator Kemenko Polhukam, nantinya akan diperluas," ujar Hadi usai membuka kegiatan Dengar Pendapat Publik tentang RUU TNI dan RUU Polri di Hotel Borobudur Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Perluasan peran TNI di kementerian atau lembaga terkait juga menyesuaikan bidang apa saja yang diperlukan. Ia mencontohkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Namun akan sesuai dengan aturan kementerian lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki kementerian lembaga. Contohnya KKP, ini belum dalam pembahasan, ini suatu contoh," ucap Hadi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memang belum menjadi pembahasan, namun hanya sekadar contoh saja.
Menurut Hadi, apabila di KKP membutuhkan ahli bidang kelautan, maka TNI AL bisa mengirim setingkat Dirjen di posisi yang dibutuhkan.
"Di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya," pungkasnya.