Di Sidang Kasus Kematian Dante, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

Di Sidang Kasus Kematian Dante, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

Dalam sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, jaksa menyebut eksepsi terdakwa tak dapat diterima. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 16:39 10431390

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penutut umum (JPU) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (33).

Sidang kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

"Ini kesempatan penuntut umum untuk mengajukan pendapat atas nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

JPU menolak keberatan terdakwa dengan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat diterima.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan mengedepankan surat dakwaan hanya ditandatangani oleh satu orang jaksa. Kami menegaskan, hal tersebut tidak bersifat eksepsional," ujar jaksa penuntut umum.

"Selain itu, kami juga perlu mempertimbangkan barang bukti, sehingga alasan keberatan terdakwa akan ditolak atau dikesampingkan," tambah dia.

Jaksa pun meminta majelis hakim menolak eksepsi Yudha dan meminta sidang tetap dilanjutkan.

Menanggapi jawaban JPU, hakim akan mempertimbangkan apakah nota keberatan diterima atau ditolak.

"Kami sudah bermusyawarah dan bersepakat putusan sela akan kami bacakan pada Senin, 22 Juli 2024, karena minggu depan saya berhalangan," kata Immanuel.

"Kalau nanti nota keberatan diterima, itu akan jadi keputusan akhir. Kalau nanti nota keberatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang akan kita lanjutkan," imbuh dia.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar pada 27 Juni 2024.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, menurut Yudha, hal itu ia lakukan untuk latihan pernapasan.

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

#kasus-kematian-dante #kasus-kematian-anak-tamara-tyasmara #sidang-kematian-dante #sidang-kasus-kematian-dante

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/11/16393301/di-sidang-kasus-kematian-dante-jaksa-minta-hakim-tolak-nota-keberatan