5 Peraturan di Jalan Raya yang Wajib Dipatuhi - kumparan.com

5 Peraturan di Jalan Raya yang Wajib Dipatuhi - kumparan.com

Apabila kamu berkendara di jalan raya apakah yang paling diutamakan adalah keselamatan diri sendiri dan orang lain. Simak peraturan di jalan raya dalam artikel ini.

(Kumparan.com) 11/07/24 17:21 10438134

Apabila kamu berkendara di jalan raya apakah yang paling diutamakan adalah keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah telah membuat peraturan jalan raya yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara, harus mematuhi peraturan yang ada.

Mengutip dari Buku Siswa Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan SMP/MTs Kelas 8, Paiman, (2021:308), terdapat beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah manusia, kendaraan, jalan, dan faktor tidak terduga.

Apabila kamu berkendara di jalan raya apakah yang paling diutamakan adalah keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berikut adalah beberapa peraturan di jalan raya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 2, para pengendara di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Oleh karena itu, pengemudi diharapkan mau mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda serta menjaga jarak aman demi keselamatan bersama.

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM diterbitkan oleh Polri dan ada sejumlah proses yang harus dilalui untuk mendapatkannya. Bagi yang ingin memiliki SIM, harus menjalani ujian tertulis, ujian praktik, administratif, dan proses lainnya.

Peraturan berikutnya adalah pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas dibuat supaya pengendara bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan.

Pengemudi wajib menggunakan lampu isyarat saat berbelok. Lampu isyarat berguna untuk memberikan informasi kepada pengendara di belakang bahwa kendaraan akan berbelok atau berbalik arah. Dengan begitu, pengendara di belakang bisa menjaga jarak aman.

Pengendara mobil harus menggunakan sabuk keselamatan. Peraturan ini kerap diabaikan, padahal sabuk keselamatan bisa menjaga pengemudi dan penumpang mobil dari risiko bahaya apabila terjadi kecelakaan.

Apabila kamu berkendara di jalan raya apakah yang paling diutamakan adalah keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pengendara harus mematuhi peraturan jalan raya untuk menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan. (KRIS)

#berkendara #peraturan

https://kumparan.com/berita-terkini/5-peraturan-di-jalan-raya-yang-wajib-dipatuhi-236mdUzJNni