RUU Wantimpres: DPA Adalah Pejabat Negara, Tidak Boleh Rangkap Jabatan - kumparan.com

RUU Wantimpres: DPA Adalah Pejabat Negara, Tidak Boleh Rangkap Jabatan - kumparan.com

RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung Adalah Pejabat Negara, Tak Boleh Rangkap Jabatan

(Kumparan.com) 11/07/24 18:17 10443154

RUU Dewan Pertimbangan Presiden mendadak disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-22 tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7). Dalam draf RUU Wantimpres, lembaga negara ini akan berubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Di RUU itu, tertulis anggota DPA merupakan pejabat negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 RUU Wantimpres yang berbunyi:

Sebagai pejabat negara, para anggota DPA tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat lain, Hal itu juga diatur di Pasal 12 RUU Wantimpres yang berbunyi:

Keputusan menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif diambil dalam rapat paripurna ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (11/7) setelah seluruh fraksi sepakat.

“Dengan demikian ke 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?,” kata Pimpinan Rapat paripurna, Lodewijk Freidrich Paulus, kepada peserta rapat, Kamis (11/7).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

“Terima kasih,” kata Lodewijck, kemudian Lodewicjk mengetuk palu sidang sekali tanda pengambilan keputusan.

#news #politik #wantimpres #dpa #pejabat

https://kumparan.com/kumparannews/ruu-wantimpres-dpa-adalah-pejabat-negara-tidak-boleh-rangkap-jabatan-236nreaj7FB