Jurnalis Kompas TV Laporkan Perusuh Sidang SYL ke Polisi

Jurnalis Kompas TV Laporkan Perusuh Sidang SYL ke Polisi

Laporan itu dilayangkan karena Bodhiya mengalami kekerasan saat meliput sidang pembacaan putusan SYL Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 19:27 10445898

JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis Kompas TV Bodhiya Vimala melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan pendukung eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024) sore.

Laporan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) ini teregister dengan nomor LP/B/3926/VIl/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Bodhiya Vimala kepada Kompas.com Kamis malam.

Laporan itu dilayangkan Bodhiya karena mengalami kekerasan saat meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis siang.

Saat itu, ia tengah bersiap mewawancarai SYL. Namun saat itu terjadi dorong-dorongan antara awak media dengan sejumlah pendukung SYL.

Tiba-tiba, Bodhiya diserang oleh tiga orang. Ia pun lari ke lorong karena dikejar oleh pendukung yang berniat menendangnya.

“Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” kata Bodhiya.

Selain Bodhiya Vimala, juru kamera TV One Firdaus juga disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.

Kerusuhan ini terjadi setelah sidang putusan ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.

Wartawan berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL itu keluar dari ruangan. SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindarkan

Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu politikus Partai Nasdem itu. Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.

Akibatnya, sejumlah alat peliputan wartawan rusak akibat peristiwa itu, misalnya kamera Kompas TV dan TV One serta tripod iNews TV.

Seusai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.

“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” ujar dia.

Adapun SYL dijatuhi hukuman 10 tahun bersalah karena dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

#sidang-vonis-syl #rusuh-sidang-syl #penganiayaan-wartawan-di-sidang-syl #wartawan-lapor-polisi-dianiaya-pendukung-syl

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/19271371/jurnalis-kompas-tv-laporkan-perusuh-sidang-syl-ke-polisi