PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Bagaimana Nasib Sektor Properti?
'Yang terbaik tentu menunda sampai dengan perekonomian normal,' tuntas Bambang. Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 09:00 10506550
JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Bila PPN tetap naik menjadi 12 persen, bagaimana dampaknya terhadap sektor properti?
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, kenaikan PPN akan memberikan efek negatif kepada calon pembeli properti.
Pasalnya, dengan naiknya PPN, maka harga jual produk properti ikut terkerek. Bahkan tak hanya produk properti, setiap pembelian produk baru juga akan dikenakan PPN.
"Apalagi kenaikan PPN berlaku untuk semua, artinya akan membebani masyarakat. Setelah membeli properti, akan renovasi, building material akan naik juga, membeli furnitur, AC, lampu-lampu dan lain-lain naik juga harganya," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (11/7/2024).
Hal ini diperparah oleh kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, dipengaruhi adanya pilkada hingga geopolitik.
Menurut Bambang, kenaikan PPN yang hanya 1 persen ini akan memengaruhi psikologis pembeli karena harga jual produk serentak meningkat, sehingga membuat daya beli melemah.
"Yang terbaik tentu menunda sampai dengan perekonomian normal," tuntas Bambang.