Model Generik Pembiayaan Digital bagi UMKM

Model Generik Pembiayaan Digital bagi UMKM

Kecilnya proporsi pendanaan dari perbankan pada UMKM mengonfirmasi terbatasnya pertumbuhan kredit UMKM. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 09:04 10507596

LAPORAN Bank Dunia periode Juni 2024 lalu, cukup menjadi wake-up call bagi para perumus kebijakan. Dalam laporan tersebut menyebutkan 5 persen korporasi besar di Indonesia dalam 36 tahun terakhir terus menunjukkan dominasi pasarnya melalui penjualan.

Angka dominasi ini melebihi korporasi di negara tetangga, seperti Filipina dan India. Dominasi pasar bagi korporasi tentunya sesuatu yang baik, artinya produktivitasnya sedang bertumbuh.

Namun, dominasi tanpa melibatkan usaha skala menengah – kecil di bawahnya dapat diartikan kurang proporsionalitasnya pemerataan ekonomi makro.

Masih dalam laporan yang sama, umumnya korporasi besar di dunia memiliki korelasi antara besarnya penjualan dengan penyerapan tenaga kerja.

Namun berbeda dengan Indonesia, hubungan antara keduanya tergolong lemah. Inefisiensi sumber daya, baik alokasi tenaga kerja dan modal disebut menjadi penyebab.

Supaya seiring sejalan, baik korporasi maupun skala menengah – kecil harus bersinergi saling mendorong produktivitasnya. Lantas apa solusinya?

Integrasi rantai pasok dan rantai nilai (supply chain dan value chain) bisa jadi salah satu solusi. Korporasi menjadi lebih lincah, usaha skala menengah – kecil menjadi berdaya.

Kaitannya dengan hal itu, artikel ini akan mengupas bagaimana sentuhan digital bagi UMKM agar lebih berdaya dalam hal permodalan usaha.

Dari sisi pendanaan usaha, hasil RGD BI Juni lalu memberikan titik cerah. Secara keseluruhan, kredit tumbuh sebesar 12,15 persen (yoy) pada Mei 2024, didorong pertumbuhan kredit di sebagian besar sektor ekonomi, terutama perdagangan, industri, dan jasa dunia usaha.

Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 14,80 persen (yoy), 11,59 persen (yoy), dan 10,47 persen (yoy) pada Mei 2024.

Pembiayaan syariah tumbuh tinggi sebesar 14,07 persen (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 6,74 persen (yoy).

Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit 2024 diperkirakan berada pada batas atas kisaran 10-12 persen.

Memang, pertumbuhan kredit segmen UMKM masih tumbuh terbatas atau single digit, sehingga masih banyak ruang perbaikan untuk mengejar angka proyeksi seperti yang telah diperkirakan.

Hasil survei BI tahun 2024 menyebut 52,42 persen responden UMKM mengandalkan sumber dana internal untuk mendanai usaha, hanya 15,28 persen responden yang menggunakan pinjaman dari bank, sementara sisanya memanfaatkan pinjaman informal dari kerabat, teman, atau saudara.

Model generik

Kecilnya proporsi pendanaan dari perbankan pada UMKM mengonfirmasi terbatasnya pertumbuhan kredit UMKM pada alinea sebelumnya.

Pendanaan eksternal, apabila dikelola dengan optimal, tentunya akan menggandakan produktivitas usaha UMKM.

Umumnya pertumbuhan usaha berjalan beriringan dengan kapasitas pendanaan kredit, semakin besar usaha, semakin besar pula fasilitas kreditnya.

Hal ini tidak ditemui apabila pendanaan berasal dari kas internal ataupun bantuan informal lainnya, keterbatasan permodalan menjadi faktornya. Kehadiran pendanaan digital diharapkan mengisi gap ini, di mana faktor kemudahan dan kecepatan menjadi keunggulan.

Dalam Buku Kajian Inovasi Model Bisnis Pembiayaan Digital kepada UMKM (2024) yang disusun BI menyebutkan pola pendanaan digital berpotensi untuk memperluas pengaksesan dikarenakan singkatnya proses pencairan, agunan yang bersifat opsional, serta fleksibilitas dalam menyesuaikan kebutuhan UMKM.

Sebenarnya, untuk mendorong pertumbuhan kredit secara agregat, pola pendanaan digital dapat menjadi acuan bagi bank maupun industri keuangan konvensional lain yang ingin lebih agile dalam transformasi proses bisnisnya. Namun, terdapat kendala terkait benchmarking.

Kajian tersebut menyebut bahwa dengan beragamnya kustomisasi model bisnis dari pihak pemberi dana, apakah itu bank digital atau fintech, sebagai bagian manajemen risikonya atau karakteristiknya menjadikan model bisnis ini tidak memiliki model umum atau model generik yang dapat dijadikan benchmark.

Benchmark ini penting karena menjembatani appetite pelaku UMKM dalam menggunakan fasilitas pendanaan digital, misalnya nominal, prasyarat, serta fitur.

Alasan kedua, mengingat kondisi saat ini tingginya penetrasi keuangan di masyarakat tidak diimbangi dengan literasi keuangan, maka benchmark ini menjadi alternatif solusi agar pelaku UMKM tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kebutuhan pendanaan usahanya.

Pada beberapa alinea kedepan akan dibahas bisnis proses pendanaan digital yang minimal ada dalam model generik.

Pertama, akuisisi debitur. Inovasi akuisisi merupakan ujung tombak bisnis pendanaan digital. Tools komunikasi (media sosial) serta kolaborasi di lokapasar (basisdata penjual) dimungkinkan dalam model akuisisi ini, namun perlu diperhatikan adalah terpenuhinya minimal persyaratan data calon nasabah (KYC).

Kedua, penilaian kredit. Analisis kredit yang cepat dan prudent diperlukan di sini. Kenyataan di lapangan, tidak semua pemberi dana digital menggunakan kecerdasan buatan dalam analisis kreditnya, beberapa masih menggunakan pola konvensional yang dianggap lebih memitigasi risiko.

Hal ini tidak salah, namun untuk memaksimalkan, pola hibrid juga harus ditempuh. Caranya dengan penggabungan pola (konvensional dan digital) dilengkapi penyusunan algoritma tertentu agar ‘mesin’ mampu mempelajari sendiri dari data-data tersebut (machine learning).

Potensi ketidaktepatan pasti ada, namun dengan sering ‘melatih’ mesin tersebut, hasil analisis scoring calon debitur secara cepat dan tepat pasti didapat.

Ketiga, pencairan dan pembayaran. Di sini peranan sistem pembayaran dapat dihandalkan. Dengan penggunaan rekening digital (dapat berbentuk bank digital, akun lokapasar, sampai dengan rekening uang elektronik) memungkinkan segala transaksi lebih tercatat rapi, efisien (dalam hal biaya pemrosesan), serta cepat.

Pun dalam hal pembayaran, pemberi dana dapat memaksimalkan kolaborasi dengan berbagai rekening digital sehingga memudahkan pengangsuran oleh debitur.

Terakhir, penagihan. Faktor antisipatif sangat ditekankan dalam penagihan atau collection ini. Apabila proses akuisisi calon debitur dilakukan secara cermat dan analisa kredit menggunakan metode hibrid tersebut telah tertata, maka upaya collection dapat ditekan seminimal mungkin.

Namun untuk menghindari risiko bagi pemberi dana serta risiko NPL, menjadi kewajiban melengkapi dengan analisis pelacakan perilaku debitur yang menunggak serta strategi recovery-nya.

Punishment berupa pembekuan debitur serta hilangnya potensi pendanaan di masa depan dapat dipertimbangkan secara berjenjang guna mewujudkan sistem keuangan nasional yang sehat, namun juga inklusif.

#umkm #pendanaan

https://money.kompas.com/read/2024/07/12/090419226/model-generik-pembiayaan-digital-bagi-umkm