Lansia Pengedar Narkoba di Tangerang Ternyata Residivis, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara
Pelaku residivis yang dimaksud adalah AS, pria asal Palembang yang berusia 77 tahun. AS sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba. Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 09:20 10510649
TANGERANG, KOMPAS.com - Satu dari dua pengedar narkoba yang ditangkap polisi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024), ternyata merupakan residivis.
Polisi mengungkap, pelaku residivis yang dimaksud adalah AS, pria asal Palembang yang berusia 77 tahun. AS sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba.
"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di lokasi, Kamis (11/7/2024).
Adapun AS bersama temannya yang berinisial H (45) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan tiga petak. Saat ditangkap, keduanya tengah bersiap untuk melakukan transaksi narkoba yang belum diketahui lokasinya.
"Tadi pukul 19.30 WIB, kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujar Donald.
"Sehingga tadi petugas kita dari direktorat reserse dari PMJ (Polda Metro Jaya) melakukan penangkapan, lokasinya di sini," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 20 kilogram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china.
"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya satu kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," jelas Donald.
Usai penggerebekan, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
#pengedar-narkoba-digerebek-polisi #pengedar-narkoba-di-tangerang