Pemuda yang Bacok Temannya hingga Tewas di Kampung Bahari Didakwa Pembunuhan Berencana
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024). Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 14:55 10533016
JAKARTA, KOMPAS.com - Belal Renaldi (27), pemuda Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang membacok rekannya sendiri bernama Angga Saputra (26) hingga tewas, didakwa pembunuhan berencana.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024).
Mengutip dokumen nomor 573/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Jakarta Utara, ada dua dakwaan jaksa terhadap terdakwa. Pertama, terkait pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa Belal Renaldi bin Slamet Haryadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudra III RW 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah/wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (korban Angga Saputra, almarhum)," tulis dakwaan itu, dikutip Jumat (12/7/2024).
Selain itu, terdakwa juga didakwa jaksa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Bahwa terdakwa Belal Renaldi bin Slamet Haryadi pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 16.55 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudra III RW 014 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah/wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian (korban Angga Saputra)," bunyi dakwaan kedua.
Menurut dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula ketika Belal yang sedang berjualan kue keliling tak sengaja bertemu dengan Angga yang saat itu tengah nongkrong bersama teman-temanya.
Melihat Belal, Angga mengejek dengan melontarkan kalimat, "Eh Abang-abang, ngapain jualan kue, mendingan jualan narkoba".
Belal merasa tersinggung atas perkataan Angga, namun tetap melanjutkan berjualan.
Selesai berjualan sekitar pukul 16.30 WIB, Belal pulang ke rumah dan meminta kakaknya yang bernama Andi alias Cimeng untuk mengantar dirinya, tanpa memberi tahu tujuan. Belal dan kakaknya pun pergi bersama menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, Belal sempat berhenti di rumah temannya bernama Randi. Ia seketika masuk ke kamar Randi untuk mengambil senjata tajam jenis celurit, lantas memasukkan ke jaket.
Belal dan kakaknya kembali melanjutkan perjalanan. Setibanya di Jalan Samudra III RW 014, Belal melihat Angga sedang berjalan kaki. Saat itulah, ia langsung membacok leher Angga menggunakan celurit sebanyak satu kali.
Setelahnya, Belal pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah. Ia juga membuang celurit yang digunakannya untuk membacok korban di rawa-rawa.
Atas peristiwa ini, korban sempat dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, nyawa korban tak tertolong.
Pada dakwaan pertama, Belal terancam dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sementara, pada dakwaan kedua, Belal terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
#pria-tewas-dibacok-di-kampung-bahari #pria-tewas-di-kampung-bahari #pembacokan-di-kampung-bahari