Sidang Tuntutan Terdakwa Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Kembali Ditunda

Sidang Tuntutan Terdakwa Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Kembali Ditunda

Penundaan untuk kedua kalinya ini lagi-lagi terjadi lantaran surat tuntutan yang sedianya disampaikan hari ini, belum siap untuk bisa dibacakan. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 17:08 10541151

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Jemy Sutjiawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Penundaan untuk kedua kalinya ini lagi-lagi terjadi lantaran surat tuntutan yang sedianya disampaikan hari ini, belum siap untuk bisa dibacakan.

“Waktu itu belum siap, sekarang gimana?” tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2024).

“Belum siap,” jawab jaksa.

Hakim Rianto lantas menyinggung keseriusan jaksa menyelesaikan perkara yang sudah berjalan. Pasalnya, jadwal tuntutan seharusnya dibacakan pada Selasa, 9 Juli lalu. Namun jaksa tidak siap.

Hakim memberikan waktu untuk bisa dibacakan hari ini. Tetapi, lagi-lagi jaksa menyatakan ketidaksiapannya dalam membacakan surat tunturan.

“Kami kan sudah memberikan kesempatan terakhir Saudara ya, ini kan perkara pengulangan sebetulnya,” sentil Hakim.

Hakim Rianto pun mengingatkan masa tahanan Jemy Sutjiawan yang bakal habis di pekan pertama bulan Agustus 2024.

Ia menekankan bahwa rangkaian persidangan masih akan melewati tahap nota pembelaan atau pleidoi, replik, duplik sampai nantinya masuk pada putusan.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa yang meminta sidang tuntutan diundur untuk digelar pada Selasa 16 Juli mendatang.

“Saya ketua majelis mengingatkan saudara untuk lebih serius menyusun tuntutan dan sebagaimana permintaan saudara yang terakhir hari Selasa tanggal 16 ya,” kata hakim Rianto.

“Penahanan sudah mepet ya, hari Selasa tanggal 16, itu terakhir sekali. Sudah malu dengan wartawan-wartawan (yang menunggu sidang),” imbuhnya.

Jaksa dinilai sulit membuktikan

Sementara Kuasa Hukum Jemy Sutjiawan, Damianus H Renjaan menilai, penundaan pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya terjadi karena jaksa kesulitan untuk membuktikan surat dakwaan.

Damianus mengeklaim, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya keterlibatan Jemy Sutjiawan dalam pelaksanaan tender maupun commitmen fee dalam pengadaan proyek BTS 4G tersebut.

“Bahwa memang sangat sulit sekali untuk meminta petanggungjawaban Pak Jemy,” kata Damianus. Namun demikian, Damianus bakal membantah tuduhan jaksa secara lebih detil dalam nota pembelaan.

“Dalam fakta persidangan beliau kan tidak terbukti ya, jadi memang kami memahami kalau jaksa sulit ya, karena memang faktanya itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.

Jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiber Home yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.

Ia lantas melakukan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun Galumbang dan Irwan juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan bertujuan supaya Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome.

“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” kata Jaksa.

Selain itu, Jemy juga membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kominfo selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452.500.000.

Singkatnya, selaku owner atau pengendali PT Fiber Home, Jemy diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat.

Dalam dakwaan jaksa disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

#bts-4g #jemy-sutjiawan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/17080791/sidang-tuntutan-terdakwa-pemenang-proyek-bts-4g-jemy-sutjiawan-kembali