Perusahaan Asuransi Digugat, Karyawan Pensiunan PT INTI Menunggu Satu Tahun Proses Persidangan Belum Ada Titik Terang

Perusahaan Asuransi Digugat, Karyawan Pensiunan PT INTI Menunggu Satu Tahun Proses Persidangan Belum Ada Titik Terang

Gugatan terjadi karena asuransi Bumi Putra belum bisa membayarkan manfaat kepada pemegang polis yaitu Pengsiunan PT INTI

(WE Finance) 12/07/24 18:30 10548630

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung putuskan menunda sidang gugatan ratusan nasabah terhadap sebuah perusahaan asuransi, Selasa (09/07/2024).

Bukan tanpa sebab, majelis Hakim menunda persidangan dikarenakan pihak tergugat, dalam hal ini perusahaan asuransi Bumi Putra sebagai pihak tergugat tidak menghadiri persidangan yang sebelumnya sudah di jadwalkan oleh pengadilan pada hari Selasa ini.

Gugatan terjadi karena pihak asuransi belum bisa membayarkan manfaat kepada pemegang polis yaitu Pengsiunan PT INTI yang di ikut sertakan oleh perusahaan sebagai peserta asuransi jaminan hari tua secara kolektif.

Sidang pada Selasa siang beragendakan pemanggilan para saksi dari pemegang polis pengsiunan karyawan serta regulator Keuangan yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak tergugat yaitu perusahaan asuransi. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir. Penundaan itu menyebabkan para nasabah kecewa.

Ratusan nasabah yang merupakan pensiunan dari perusahaan PT INTI ini sudah mengikuti proses hukum selama 1 tahun lebih dan belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran atas hak manfaat dari produk asuransi tersebut dan sidang akan kembali digelar pada Selasa depan, satu minggu setelah diundur waktu dengan agenda yang sama.

Hengki Candra Buana pensiunan karyawan PT INTI menyampaikan kekecewaannya setelah keluar dari ruang sidang lV Soebekti.

Saat di temui awak media, dirinya menyampaikan bahwa agenda sidang dalam menghadirkan saksi ini sudah dua kali berlangsung, tetapi selalu tidak dihadiri oleh pihak perusahan asuransi Bumi Putra begitupun dengan OJK, sehingga minggu depan merupakan jadwal yang di berikan untuk ke 3 kalinya," ungkap Hengki

Lebih lanjut Hengki sebagai perwakilan dari mantan pegawai PT INTI mengatakan, bahwa proses gugatan ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih, terhitung dari 3 juli 2023 yang mana saya bersama rekan-rekan setelah pensiun pada bulan Juli tahun 2018 dan juga karyawan yang terakhir pensiun pada bulan januari tahun 2024 ini dengan total jumlah 491 orang belum mendapatkan manfaat asuransi jaminan hari tua dari Bumi Putra.

"Saya berharap bersama rekan rekan yang lain, perusahaan asuransi Bumi Putra bisa secepatnya menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan hak kami, sehingga ada kejelasan dan permasalahan ini cepat beres," ujarnya.

#pt-inti

https://wartaekonomi.co.id/read539116/perusahaan-asuransi-digugat-karyawan-pensiunan-pt-inti-menunggu-satu-tahun-proses-persidangan-belum-ada-titik-terang