Dishub Sebut Jukir Resmi Tarik Biaya Rp 150.000 ke Bus Wisata di Lapangan Banteng atas Suruhan Jukir Liar

Dishub Sebut Jukir Resmi Tarik Biaya Rp 150.000 ke Bus Wisata di Lapangan Banteng atas Suruhan Jukir Liar

Dishub DKI Jakarta menyebutkan, juru parkir resmi di Lapangan Banteng menarik tarif parkir Rp 150.000 untuk bus wisata atas permintaan jukir liar. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 19:40 10555709

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan, juru parkir resmi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, menarik tarif parkir Rp 150.000 per bus wisata atas permintaan juru parkir (jukir) liar.

Hal ini diketahui setelah Tim Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) mengawasi dan mengecek sejumlah jukir resmi yang bertugas di sekitar Lapangan Banteng.

Berdasarkan hasil pengawasan, disebutkan ada dua orang jukir berinisial H dan S yang menarik tarif parkir di atas ketentuannya.

Kedua jukir resmi ini pun dimintai keterangan tambahan di kantor Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Pusat.

“H dan S mengakui bahwa mereka telah melakukan pemungutan biaya parkir sebesar Rp 150.000 per bus atas perintah juru parkir liar yang ada di sekitar lokasi Lapangan Banteng,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Dishub DKI Jakarta menegaskan, hasil pungutan liar ini tidak disetorkan kepada petugas Dishub yang bertugas di Lapangan Banteng.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Kompas.com di lapangan, seorang jukir resmi di Lapangan Banteng mengaku menarik tarif parkir sebesar Rp 150.000 untuk bus wisata.

Jukir ini mengatakan, sebagai tanda terima dan bukti tidak ada pemaksaan, sopir bus akan menerima kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kwitansi ini ditulis tangan, mirip kwitansi yang didapat saat membeli barang di toko.

Selain itu, jukir ini mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada petugas Dishub yang berjaga di Lapangan Banteng.

Jukir ini sempat menjelaskan, lokasi parkiran di Lapangan Banteng cenderung aman dari preman.

Sebagai informasi, menurut Pergub 31 Tahun 2017, tarif parkir tepi jalan untuk bus, truk, dan sejenisnya adalah Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam.

#parkir-di-lapangan-banteng #jukir-liar-di-lapangan-banteng

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/12/19401851/dishub-sebut-jukir-resmi-tarik-biaya-rp-150000-ke-bus-wisata-di-lapangan