OJK Terima 3.017 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Fintech Lending Per Juni 2024 Halaman all
Terdapat 3.017 pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech peer to peer lending sampai 30 Juni 2024. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 13/07/24 15:52 10673347
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 3.017 pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech peer to peer lending sampai 30 Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pengaduan tersebut masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
"Terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/7/2024).
SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending.Ia menambahkan, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech berdasarkan data layanan konsumen OJK.
Secara rinci, perempuan yang karib disapa Kiki itu menerangkan, terdapat lima jenis permasalahan terbesar yaitu perilaku petugas penagihan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga,denda, atau pinaliti.
Kiki menegaskan, OJK terus melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," tutup dia.
Secara umum, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sampai dengan 30 Juni 2024.
Dari jumlah tersebut, termasuk di dalamnya terdapat sekurang-kurangnya 14.052 pengaduan dari masyarakat.