Ini Dia Isi Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM

Ini Dia Isi Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM

OJK merilis draft RPOJK yang berisi pengaturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM, termasuk untuk BUMN. - Halaman all

(InvestorID) 14/07/24 18:31 10764064

JAKARTA, investor.id – Draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai hapus buku dan hapus tagih untuk kredit macet UMKM telah dirilis kepada publik. Nantinya, kebijakan ini bisa digulirkan dengan sejumlah prasyarat dan kewajiban.

Aturan yang dimaksud tercantum dalam draft RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang berisi sebanyak 10 bab dan 39 pasal. Adapun RPOJK ini dirilis OJK pada 3 Juli 2024 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum hingga 22 Juli 2024 mendatang.

Pertama-tama, aturan tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) terkait, yang antara lain merupakan:

bank umum;

bank perekonomian rakyat (BPR);

perusahaan pembiayaan (multifinance);

perusahaan modal ventura (PMV);

lembaga keuangan mikro (LKM);

lembaga pembiayaan milik pemerintah dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah (PT PNM);

penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech p2p lending);

perusahaan pergadaian;

perusahaan penjaminan; dan

perusahaan asuransi,

baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Sementara ketentuan mengenai hapus buku dan hapus tagih secara khusus diatur dalam BAB VII pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 32. Berikut rinciannya:

Pasal 28:

Dalam rangka mendukung kelancaran pemberian akses Pembiayaan kepada UMKM, LJK dapat melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan atas piutang macet.

Pasal 29:

(1) LJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (kerja sama pembiayaan antar LJK), yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

(2) Kebijakan dan prosedur hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi:

kriteria dan persyaratan pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;

limit pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;

kewenangan persetujuan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih; dan

tata cara pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.

Pasal 30:

LJK wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku dan hapus tagih.

Hapus Tagih Untuk BUMN

Pasal 31

Bagi LJK milik pemerintah yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan: Yang dimaksud “peraturan perundang-undangan yang berlaku” antara lain Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta ketentuan pelaksanaannya.

Pasal 32

(1) LJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi administratif dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31, LJK dikenai sanksi administratif berupa:

pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha/pembekuan kegiatan usaha tertentu;

pembatasan kegiatan usaha tertentu;

larangan untuk menerbitkan produk baru; dan/atau

larangan melakukan kegiatan usaha baru.

Baru-baru ini, OJK memang menyatakan sudah menyelesaikan draft RPOJK terkait UMKM. Ini bakal menjadi senjata baru supaya kredit UMKM mengalir lebih deras sekaligus berkualitas. Aturan terbaru itu juga sudah didiskusikan lebih lanjut dalam rapat di tingkat Dewan Komisioner OJK untuk memastikan konten dan substansi telah sesuai, untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR.

Di samping mendorong aliran kredit ke UMKM, RPOJK yang dimaksud itu dipercaya pula mampu menekan potensi gagal bayar atau kualitas kredit menjadi lebih baik. Dalam hal ini, perbankan didorong memiliki kemampuan yang memadai tidak hanya dari sisi penilian kredit dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, tetapi juga harus memastikan kelangsungan bisnis UMKM tersebut.

Dalam laporan OJK, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari kredit-kredit UMKM tercatat sebesar 4,27% per Mei 2024. Angka itu memang relatif stabil jika dibandingkan April 2024 sebesar 4,26%. Namun jika kalau ditarik lebih jauh, angka NPL UMKM pada Mei 2024 menjadi yang tertinggi dalam kurun 2 tahun belakangan.

NPL UMKM berada di atas rata-rata NPL perbankan pada Mei 2024 yang sebesar 2,34%. NPL secara keseluruhan bergerak naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,33%.

RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM disusun atas amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimana Pasal 249 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM perlu dilakukan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Kemudahan akses pembiayaan UMKM dimaksud wajib dilakukan oleh seluruh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses UMKM ini diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #hapus-buku #hapus-tagih #kredit-macet-umkm #rpojk-umkm #hapus-buku-kredit #hapus-tagih-umkm #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/366942/ini-dia-isi-aturan-hapus-buku-dan-hapus-tagih-kredit-macet-umkm