Soal TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis, TB Hasanuddin: Bintang 2 yang Ajukan, Istrinya Buka Warung
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin usulan prajurit TNI boleh berbisnis diajukan seorang jenderal TNI bintang 2. Apa alasannya? Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 13:46 10848427
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis disampaikan seorang perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang 2.
TB Hasanuddin menyebut perwira tinggi TNI itu memberi contoh istrinya yang membuka warung di asrama.
Menurut TB Hasanuddin, jika sekadar membuka warung, itu tidak masuk ke kategori bisnis besar yang bakal membuat si prajurit jadi terganggu tupoksinya sebagai TNI.
Dia lantas menegaskan pencabutan larangan bisnis prajurit TNI tidak masuk ke dalam draf RUU TNI.
"Jadi begini, draf itu draf sudah ada dan di luar pembicaraan soal TNI boleh berbisnis. TNI boleh berbisnis itu disampaikan oleh salah seorang perwira tinggi dalam sebuah rapat (di TNI), begitu. Bintang 2 kalau enggak salah yang ngomong," ujar TB Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).
"Dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya, kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konteks bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah. Toh yang melakukan istrinya," sambungnya.
TB Hasanuddin memperkirakan, perputaran uang dari warung yang dibuka keluarga perwira tinggi TNI itu hanya sekitar Rp 300-400 ribu sehari.
Sebab, kata dia, warung itu hanya menjual makanan kecil dan kerupuk di asrama.
Meski demikian, TB Hasanuddin kembali menegaskan, usulan TNI boleh berbisnis tersebut tidak disampaikan dalam draf RUU TNI.
"Itu disampaikan begitu, tetapi dalam draf kan enggak ada. Cerita itu dibuka sebagai usulan, tidak ada. Enggak bisa usulan perorangan itu enggak bisa," jelas TB Hasanuddin.
"Yang sudah ada draf itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis, gitu," imbuhnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c. TNI pun mengusulkan pasal itu dihapus melalui revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, usulan supaya prajurit boleh terlibat kegiatan bisnis dinilai dapat mengalihkan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
Hal itu disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons usulan Markas Besar TNI agar menghapus Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 39 huruf c tersebut mengatur larangan prajurit terlibat kegiatan bisnis.
"Keterlibatan (prajurit TNI) dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Usulan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional.
Di samping itu, keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dikhawatirkan akan memunculkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Keterlibatan dalam kegiatan bisnis faktanya telah membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang justru dapat merusak citra, integritas dan kepercayaan publik pada TNI," tegas Fahmi.
#tni #revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis #prajurit-tni-berbisnis