Saat Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri dan Harapan di Baliknya...
Jamaah Islamiyah yang dianggap otak sejumlah aksi teror dan organisasi terlarang membubarkan diri. Kini mereka ingin berkontribusi buat masyarakat. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 15:14 10852827
JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan sejumlah tokoh agama di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 30 Juni 2024 menjadi salah satu babak dalam perjalanan bangsa karena menyatakan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) membubarkan diri.
Organisasi itu dianggap berada di balik sejumlah aksi kekerasan dan teror di Tanah Air sejak 1990-an.
Sejumlah tokohnya pun diburu dan ditahan karena delik terorisme. Salah satu mantan tokoh JI yang cukup dikenal masyarakat adalah Ustaz Abu Bakar Baasyir, yang sudah mengundurkan diri dari organisasi itu.
Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah sesepuh JI dan 119 orang anggota dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Banten, Medan, Sumatera Barat, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Di dalam pertemuan itu para peserta yang terlibat dalam gerakan JI turut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hal itu menjadi penting karena selama ini JI menganut doktrin enggan mengakui pemerintah dan negara Indonesia lantaran tidak berlandaskan syariat Islam. Selain itu, mereka juga menganggap pemerintah sebagai musuh lantaran menganut sistem demokrasi yang dianggap bertentangan dengan prinsip Islam.
Dalam keterangan pers serta salinan rekaman video dikutip Kompas.com pada Senin (15/7/2024), dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal selepas JI membubarkan diri.
Hal yang dibahas dalam pertemuan itu adalah penyamaan persepsi perubahan paradigma JI, pembahasan kurikulum FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) di bawah JI, pembahasan masalah akidah pandangan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pembahasan masa depan pasca pembubaran JI.
Para tokoh-tokoh eks JI itu juga membahas soal 4 pemikiran dasar yang sangat penting dalam pandangan, keyakinan, istikamah, hakikat kehidupan, dan jihad fisabilillah.
Menurut para tokoh eks JI yang hadir saat itu mereka sepakat bentuk ekstrimisme, terorisme, radikalisme dan kekerasan adalah faktor yang menjadi pemicu fitnah di tengah masyarakat.
Mereka juga mengakui perbuatan melampaui batas atau at-tathorruf seperti aksi kekerasan terhadap siapapun tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Setiap tindak kekerasan, menyerang-melalimi-melanggar, tindak kejahatan yang tidak dibenarkan secara syar\'i," demikian salah satu kesimpulan dari isi pertemuan itu.
Di sisi lain, para mantan tokoh JI juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih bersikap agresif kepada mereka dengan operasi penangkapan dengan delik terorisme dan putusan hakim menyatakan sebagai organisasi terlarang, padahal mereka sudah tidak melakukan aksi kekerasan.
Para tokoh eks JI itu juga memahami salah satu upaya buat mewujudkan integrasi di masyarakat adalah mereka akan meninjau kembali kurikulum di berbagai pondok pesantren yang terafiliasi dengan mereka.
Hal itu mesti dilakukan guna membangun generasi masa depan yang menjauhi perbuatan berlebihan atau aksi kekerasan.
"Tujuan pertemuan ini adalah untuk menghilangkan kemudaratan yang bisa timbul akibat dari JI, eks JI bisa hidup normal sebagai warga negara dan mengelola ponpes dengan lebih transparan," kata mantan tokoh JI, Parawijayanto, yang hadir dalam pertemuan itu.
Parawijayanto juga berharap setelah mereka membubarkan diri, para mantan tokoh dan anggota JI bisa menggunakan haknya dengan lebih bebas serta bisa berkontribusi dan bekerja sama untuk kemaslahatan negara, bangsa dan agama, dan mencegah kemudaratan.
Para mantan tokoh JI itu juga menyatakan mereka tidak lagi menjalankan gerakan rahasia dan perlawanan bersenjata (tandzim sirri dan askari). Akan tetapi, mereka juga menyampaikan kekhawatiran jika nantinya ada para anggota yang belum bisa beranjak buat meninggalkan doktrin yang mereka terapkan selama ini, dan kembali kepada paham Ahlussunnah Wal Jamaah.
Akan tetapi, mereka menyatakan akan berupaya supaya tidak muncul sempalan atau gerakan liar selepas deklarasi pembubaran JI.
Ingin hapus stigma
Dalam deklarasi itu para mantan tokoh JI juga berharap pemerintah mau membantu mereka buat menghapus cap negatif terhadap anggota yang pernah ditangkap karena aktivitas mereka dalam organisasi itu.
Selain itu, mereka juga berharap pemerintah mau memberikan pengertian kepada masyarakat supaya mereka bisa memperbaiki citra sejumlah pesantren yang terafiliasi dengan JI yang disita negara terkait delik terorisme dan organisasi terlarang.
"Mayoritas Asatidz sepakat agar JI segera dibubarkan atau segera membubarkan diri dan menciptakan wadah baru serta melakukan pembenahan terkait Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah demi mendapatkan maslahah yang lebih banyak," demikian isi poin pertemuan itu.
Para tokoh eks JI itu sepakat situasi Indonesia tidak bisa disamakan dengan wilayah konflik seperti selatan Filipina, Palestina, atau Afghanistan sehingga dianggap kurang tepat jika dianggap sebagai medan perang.
Harapan lain dari para mantan tokoh JI adalah mereka menginginkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri bersilaturahmi ke pondok pesantren yang terafiliasi dengan mereka buat memberikan pemahaman kalau mereka adalah organisasi terlarang.
Menurut mereka hal itu lebih baik ketimbang aparat kepolisian terus-terusan menangkap orang-orang yang dicurigai terlibat delik terorisme.
"Dan sekiranya akan lebih baik apabila dari Pemerintah membantu melakukan pengawasan atau pembinaan," demikian menurut poin ringkasan pertemuan itu.
Para tokoh JI itu juga berharap deklarasi pembubaran organisasi bisa memberi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi mereka dalam pendidikan dan berdakwah supaya bisa mempersiapkan kader-kader yang suatu hari akan menjadi pemimpin bangsa supaya membentuk negara yang beradab.
Mereka juga menyampaikan sejumlah pondok pesantren yang terafiliasi dengan JI sudah melunak dan mau menerima keberadaan pemerintah dengan melakukan upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan 6 poin kesepakatan, yaitu:
1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap Tatharruf dan merujuk pada paham Ahlussunnah wal Jamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan kesepakatan di atas, akan dibicarakan dengan Negara cq. Densus 88 AT Mabes Polri.
#jamaah-islamiyah #jamaah-islamiyah-bubarkan-diri #jamaah-islamiyah-kembali-ke-nkri