Protes Keluarga Wartawan Tribrata TV yang Dibakar: Kami Belum Dapat Apa Motifnya?
Pihak keluarga juga belum menerima hasil otopsi dan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik. Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 17:36 10866574
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar di daerah Karo, Sumatera Utara, mempertanyakan kinerja kepolisian.
Sebab, meski sudah meringkus pelaku pembakaran, polisi belum dapat mengungkap motif di balik peristiwa pembakaran rumah sehingga menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya itu.
"Per hari ini, lebih kurang 18 hari (setelah peristiwa pembakaran rumah). Kami belum mendapatkan titik terang tentang apa motifnya?" ujar Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico saat dijumpai di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Pihak keluarga juga belum menerima hasil otopsi dan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik. Rekaman CCTV pun dibuka baru setengah-setengah.
"Sampai hari ini enggak dilihat, kapan almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa. Itu belum terang," lanjut dia.
Hal itu pula yang mendorong putri kandung Rico yang selamat dari peristiwa pembakaran bernama Eva Pasaribu mendatangi Komnas HAM.
Mewakili keluarganya, Eva mendorong agar Komnas HAM melakukan investigasi mandiri soal peristiwa pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/7/2024).
Selain itu, korban juga meminta agar Komnas HAM dapat memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dalam peristiwa ini. Termasuk, oknum TNI bernama Koptu HB.
“Kami minta Komnas HAM memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” lanjut Irvan.
Tiga Orang Tersangka
Polisi menangkap otak pembakaran rumah Rico. Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico bernama Bebas Ginting alias B alias Bulang.
Ia berperan memerintahkan dua eksekutor, yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.
"Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelas dia.
Kata TNI AD
Sementara, TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.
"Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya," kata Kristomei, Selasa (2/7/2024).
Kadispenad mengatakan, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kebakaran tersebut.
Namun, ia mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti pendukung.
#wartawan-karo-tewas #wartawan-karo-dibakar #wartawan-di-karo #pembakar-wartawan-karo #pembakar-wartawan-karo-ditangkap #pembakaran-rumah-wartawan-di-karo