Kalipasir Menteng Zona Merah Peredaran Narkoba, Jadi Tempat Transaksi dan Pesta Barang Haram

Kalipasir Menteng Zona Merah Peredaran Narkoba, Jadi Tempat Transaksi dan Pesta Barang Haram

Polisi menyebut daerah Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai zona merah peredaran narkotika. Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 18:40 10871421

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat menyebut daerah Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat sebagai zona merah peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, 26 orang pengguna hingga pengedar narkoba ditangkap di wilayah tersebut.

Pada awal Juli 2024, polisi menangkap delapan pelaku. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu seberat 26,9 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Kemudian, dilakukan operasi penangkapan tahap kedua. Pada Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap 18 pelaku dan menyita 1,09 gram sabu.

“(Setelah diperiksa) 18 tersangka ini semuanya positif amfetamin atau narkotika jenis sabu,” lanjut Susatyo.

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.

Polres Jakarta Pusat juga melakukan penangkapan di luar wilayah Kalipasir. Hasilnya, ada 16 pelaku yang ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2024. Total barang bukti yang disita sebanyak 1.995 gram narkoba.

Dari 42 orang pelaku yang ditangkap, 20 orang merupakan pengedar atau penjual narkoba. Sementara, 22 orang lainnya merupakan pengguna atau pembeli narkoba.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.

Oleh karena itu, polisi memberikan perhatian khusus pada wilayah Kalipasir yang telah menjadi zona merah peredaran narkoba.

Untuk meminimalkan dampak negatif di wilayah ini, polisi akan membangun sebuah posko untuk mengedukasi masyarakat setempat.

“Posko untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk menyosialisasikan bahaya penggunaan narkotika,” kata dia.

#kalipasir-zona-merah-peredaran-narkotika #zona-merah-peredaran-narkotika

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/15/18405001/kalipasir-menteng-zona-merah-peredaran-narkoba-jadi-tempat-transaksi-dan